• Bebas Penjara Atas Kasus Penganiayaan, Warga Australia Langsung Dideportasi

    FORUM Keadilan Bali – Unit Pelayanan Teknis (UPT) keimigrasian dibawah pimpinan Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA di Bali. Pria Warga Negara (WN) Australia berinisial DJB (34) dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 351 KUHP.

    Dalam ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing berada di wilayah Indonesia melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

    Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan DJB pernah datang ke Indonesia tahun 2016 menjadi sukarelawan mengajar warga lokal pada sebuah yayasan sosial di Jawa Barat. Tanggal 5 Agustus 2023 pria yang berasal dari Negeri Kangguru ini kembali masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Ia datang dengan tujuan yang sama seperti kedatangan kali pertamanya menjadi sukarelawan mengajar warga lokal berada pada yayasan sosial di Jawa Barat. Selain mengajar, DJB mengaku menjalankan bisnis bersama temannya sambil liburan di Bali.

    Dudy Duwita menyampaikan semua kegiatan dan liburan DJB di Bali seketika menjadi kacau saat sebuah insiden terjadi melibatkan dirinya pada sebuah kasus penganiayaan. DJB menghantam muka seorang WNI berinisial D karena kesal lantaran D mengintimidasi dan melecehkan seorang partnernya. Selang seminggu kemudian polisi menghampiri kediamannya berada di daerah Kerobokan atas laporan penganiayaan yang dilayangkan D kepada pihak kepolisian. DJB pun ditangkap pada 1 September 2023.

    Dudy Duwita mengataka DJB diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukannya dengan sanksi 7 bulan penjara. Namun ia hanya menjalani 3 bulan dan 7 hari setelah mendapat berbagai remisi. Pada 7 Desember 2023, DJB dinyatakan bebas. Pihak Lapas Kerobokan selanjutnya menyerahkan DJB kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai prosedur bagi orang asing pasca menjalani pidana penjara.

    Dia menyatakan, pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan DJB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 9 Desember 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

    Dudy menerangkan setelah DJB didetensi selama 6 hari dan telah lengkap segala persyaratan administrasi pemulangan, akhirnya DJB dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. DJB telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 16 Desember 2023 tujuan akhir Brisbane, Australia dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar menuju Bandara. ”Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutupya.