• LAYANI BAYAR PAJAK – Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekdis Bapenda Dewa Gede Rai melayani masyarakat membayar pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar.

    Berikan Kemudahan Pembayaran PBB P2, Bapenda Denpasar Siapkan Pelayanan di Arena Car Free Day

    FORUMKEADILANBali.com – Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada 31 Agustus mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Bank BPD Bali akan menyiapkan pelayanan pembayaran pajak PBB P2 di Car Free Day (CFD), Lapangan Niti Mandala tepatnya didepan Kantor BPBD Kota Denpasar, Minggu (4/8) mendatang.

    Pelayanan ini diberikan guna memudahkan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) membayar pajak saat hari libur.

    Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi sekdis Bapenda Dewa Gede Rai, Jumat (2/8) mengatakan Bapenda Kota Denpasar berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Menjelang jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada 31 Agustus, perluasan pelayanan terus dilaksanakan. Salah satunya memberikan pelayanan pembayaran pajak di arena Car Free Day, Lapangan Niti Mandala.

    Eddy Mulya menjelaskan terbosan ini dilaksanakan serangkaian menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Diharapkan ada pelayanan di Car Free Day dapat dimanfaatkan dengan baik masyarakat yang tidak sempat melaksanakan pembayaraan saat hari kerja. Masyarakat atau wajib pajak cukup membawa SPPT PBB P2 atau nomor objek pajak PBB P2 saat hendak melaksanakan pembayaraan. ”Intinya pelayanan di arena Car Free Day (CFD) guna memberikan kemudahan bagi masyakarat atau wajib pajak membayar pajak PBB P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang,” ujarnya.

    Selain memberikan pelayanan di arena CFD, lanjut Eddy Mulya, Pemkot Denpasar juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah. Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 30 Nopember 2024 mendatang untuk piutang pajak sampai tahun 2023 ke bawah. Bahkan, pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak ini tidak hanya untuk PBB P2 tetapi PBJT. Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan reward berupa sepeda motor listrik sebanyak 8 unit kepada wajib pajak khusus PBB P2 yang melakukan pembayaran pajak melalui kanal digital. ”Mari bersama kita membangun Denpasar dengan taat membayar pajak, fiskal kuat Denpasar Maju,” ucapnya. (pas)