FORUMKEADILANBali.com – Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara kembali menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Kelihan Patengen dan Panyarikan Banjar Adat se-Kecamatan Denpasar Timur dan Denpasar Selatan, di Jaba Tengah, Pura Agung Lokanatha Denpasar, Sabtu (14/9).
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Denpasar memberikan perlindungan sosial bagi tokoh adat berperan penting menjaga dan melestarikan budaya serta adat istiadat setempat. Pemenuhan jaminan sosial bagi pilar-pilar pendukung budaya dan adat menjadi komitmen Pemerintah Kota Denpasar.
Walikota Jaya Negara mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelihan adat, kelihan patengen dan panyarikan banjar adat di Kota Denpasar komitmen menjamim resiko kecelakaan kerja bagi kelihan di banjar adat yang ada.
’’Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dapat dipergunakan dalam menerima manfaat. Selain pemberian insentif kepada patengen dan panyarikan senilai Rp1,5 juta setiap bulan bentuk dukungan pemerintah memperkuat peran banjar sebagai pilar menjaga tradisi, harmoni sosial, dan implementasi nilai-nilai Tri Hita Karana di Kota Denpasar,’ ujar Jaya Negara didampingi Kadis Kebudayaan Raka Purwantara.
Jaya Negara menuturkan program ini bentuk apresiasi atas peran penting kelihan banjar menjaga dan mengelola kehidupan sosial, adat, serta budaya di tingkat banjar. kelihan banjar sebagai pemimpin di lingkungan adat memiliki tanggung jawab besar mengkoordinasikan berbagai kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya melibatkan masyarakat. Pogram ini kelihan adat mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak, termasuk perlindungan dari risiko kerja dan kesehatan. ”Kami berharap program ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemimpin adat dalam menjalankan tugas-tugas mereka,” ujar Jaya Negara.
Sementara Kepala Bidang Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Nurul Indahyati menjelaskan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi kelihan se-Kota Denpasar upaya mendukung penguatan pilar adat oleh Pemerintah Kota Denpasar. Jaminan diberikan meliputi program jaminan kecelakaan kerja dengan biaya perawatan tidak terbatas.
Dia menjelaskan jantunan cacat maksimal 56 kali upah sebulan, dan beasiswa maksimal dua orang anak total Rp174 juta. Mininggal dunia akibat kecelakaan kerja 48 kali upah sebulan, ditambah santunan Rp22 juta, bantuan beasiswa maksimal dua orang anak total Rp174 juta, serta jaminan kematian di luar hubungan kerja dengan santunan total Rp42 juta. (pas)