FORUM Keadilan Bali – Meningkatkan ketertiban, keamanan serta kenyamanan, Kelurahan Sesetan bersama satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di badan jalan dan trotoar sepanjang Jalan Sesetan, Jumat (7/4).
Lurah Sesetan Putu Wisnu Wardana mengatakan, penertiban PKL dilakukan karena menganggu ketertiban umum dan lalu lintas. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Satpol PP Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Selatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sesetan, Linmas Kelurahan Sesetan.
Dia menjeaskan penertiban menyasar pedagang bermobil, pedagang rombong dan pedagang toko barang dagangannya ditempatkan di atas trotoar. ”Kami beri teguran, imbauan dan edukasi serta pembinaan terkait larangan berjualan menggunakan badan jalan. Selain itu, PKL melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut dinyatakan larangan berjualan di atas trotoar dan badan jalan,” ujar Wisnu Wardana.
Menurutnya PKL menggunakan badan jalan dan trotoar menggangu pejalan kaki dan menganggu ketertiban lalu lintas. Diharapkan teguran yang diberikan PKL tidak lagi menggunakan badan jalan dan trotoar berjualan. Ke depan pedagang serta masyarakat lain dapat bersinergi menciptakan Denpasar bersih, aman dan lestari. ”Mari bersama-sama menjaga ketertiban umum, khususnya di Kelurahan Sesetan,” pintanya.
Wisnu wardana menambahman pedagang yang sudah diberikan peringatan dua kali namun tetap membandel akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diproses leat tindak pidana ringan (tipiring).