• BANGUN EKOSISTEM – Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama seluruh stakeholder siap membangun ekosistem anti fraud dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah adanya potensi kecurangan dilakukan dalam program JKN.

    BPJS Kesehatan Bangun Ekosistem Anti Fraud Dalam Program JKN

    FORUMKeadilanbali.com – Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama seluruh stakeholder siap membangun ekosistem anti fraud dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah adanya potensi kecurangan dilakukan dalam program JKN.

    Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengatakan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan sistem anti fraud dimulai dari pencegahan, pendeteksian dan penanganan kecurangan. Apalagi potensi kecurangan dapat dilakukan peserta JKN, duta BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat maupun pemangku kepentingan lainnya berpotensi menimbulkan kerugian. ”Bukan hanya di Indonesia, di negara-negara yang menjalankan jaminan sosial, dalam pelaksanaannya berpotensi mengalami fraud. Ini menjadi perhatian serius perusahaan asuransi dan pemerintah negara tersebut. Perlu dilakukan pencegahan dan penanganan kecurangan agar dalam pelaksanaan program JKN dapat berjalan efektif dan efisien,” kata Mundiharno, Selasa (21/5).

    Mundiharno menjelaskan pembentukan ekosistem anti fraud bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlanjutan Program JKN. BPJS Kesehatan telah membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan duta BPJS Kesehatan, sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan dalam Program JKN.

    Lebih lanjut Mundiharno mengemukakan pihaknya telah membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan berfungsi mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti kecurangan pada program JKN. Namun bukan hanya tugas dan tanggung jawab BPJS Kesehatan, melainkan tugas bersama. Bukan hanya BPJS Kesehatan saja yang membentuk tim atau unit anti kecurangan melainkan dari fasilitas kesehatan diharapkan menghadirkan unit tersebut dalam menjaga keberlanjutan Program JKN. ”Melalui kegiatan ini, kita bisa saling bersinergi bersama-sama melakukan pencegahan dalam menghindari adanya kecurangan program JKN,” jelas Mundiharno.

    Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Agus Suprapto mengatakan pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional, DJSN telah melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan sistem anti fraud, dimulai dari pencegahan, pendeteksian, dan penindakan kesalahan, kecurangan dan korupsi (P3K3).

    Menurutnya pelaksanaan sistem anti fraud bukan hanya dilakukan BPJS Kesehatan, namun bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Pertama, penerapan kebijakan pencegahan kecurangan dan pedoman pencegahan di rumah sakit melalui pelaksanaan prinsip good corporate governance dan good clinical governance, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan yang berorientasi kendali mutu dan biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan dalam Program JKN. ”Kami mengajak seluruh pihak meningkatkan rasa tanggung jawab dan kewaspadaan dalam mencegah fraud. Tindakan tegas berupa pidana dan perdata terhadap petugas kesehatan maupun fasilitas kesehatan terbukti melakukan fraud juga diperlukan sebagai bentuk sanksi. Harapannya dengan komitmen bersama ini bisa menjaga keberlangsungan Program JKN dan menciptakan ekosistem JKN yang efisien,” tegas Agus.

    Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesehatan Rakyat Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan mencegah tindakan kecurangan terjadi, semua pihak terkait dalam pelaksanaan program JKN, harus membangun sistem pencegahan kecurangan. Salah satu membentuk tim pencegahan kecurangan di tingkat provinsi. Pembentukan tim pencegahan kecurangan juga harus berkomitmen dan berintegritas. Diharapkan setiap individu menyadari sebuah kecurangan dan menciptakan penyelenggaraan Program JKN yang positif.

    Dia mengapresiasi penyelenggaraan program JKN, khususnya di Provinsi Bali. Hingga April 2024, jumlah kepesertaan program JKN di Provinsi Bali berjumlah 4,3 juta peserta. (nom)