FORUM Keadilan Bali – BPJS Kesehatan siap mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 melalui optimalisasi layanan skrining riwayat kesehatan seluruh petugas Pemilihan Umum 2024.
Hal ini ditandai diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan dikoordinir Kantor Staf Presiden (KSP), terkait pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional bagi petugas penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Dalam SEB tersebut Kementerian Dalam Negeri akan mengkoordinir seluruh pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Walikota memastikan agar KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing mengarahkan seluruh petugas penyelenggara Pemilu mengikuti skrining riwayat kesehatan dari BPJS Kesehatan. Begitu pula dangan KPU dan Bawaslu akan memastikan seluruh subordinat dibawahnya melakukan skrining riwayat kesehatan.
SEB ini ditantangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemiluhan Umum Hasyim Asyari, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dan disaksikan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skrining riwayat kesehatan dilakukan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh FKTP agar tidak menjadi sakit. ”Kami berharap petugas Pemilu sudah melakukan skrining riwayat kesehatan, kita dapat melakukan pemantauan terhadap risiko kesehatannya. Apa masuk dalam kategori berisiko atau tidak berisiko penyakit. Selain itu, dapat ditemukan informasi tentang status kepesertaan JKN apakah aktif, tidak aktif atau belum terdaftar,” kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan, jika hasil skrining petugas masuk dalam kategori tidak berisiko penyakit, bisa dipastikan petugas bisa melanjutkan aktivitas dan tanggung jawabnya di Pemilu. Namun bagi petugas memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN-nya aktif, dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ghufron mengungkapkan pihaknya memastikan hasil pengisian skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status petugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN, jika terdapat petugas Pemilu belum menjadi peserta JKN, pemerintah daerah wajib mendorong petugas mendaftarkan diri sebagai peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri atau sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) jika petugas tersebut merupakan pekerja.
Dia menuturkan petugas penyelenggara Pemilu belum terdaftar sebagai peserta segmen manapun maka pemerintah daerah memastikan pengalokasian anggaran, membayarkan bantuan iuran dan membayar iuran jaminan kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Petugas sudah terdaftar menjadi peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif maka pemerintah daerah wajib memastikan petugas melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ghufron menambahkan, petugas Pemilu dapat mengisi seluruh pertanyaan skrining riwayat kesehatan melalui tautan https://webskriningpetugaspenyelenggarapemilu.bpjs-kesehatan.go.id/. BPJS Kesehatan akan menyiapkan sistem informasi (aplikasi) untuk pengisian skrining riwayat kesehatan petugas Pemilu ini akan disiapkan BPJS Kesehatan. Sistem ini akan terintegrasi dengan sistem informasi milik KPU dan Bawaslu.