FORUM Keadilan Bali – BPJS Ketenagakerjaan dalam program Gerakan Perlindungan satu Desa 100 Pekerja Rentan diresmikan di Desa Tegal Harum Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (7/2).
Peresmian ini disaksikan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) I Wayan Budha, Camat Denpasar Barat Ida Bagus Made Purwanasara, Asisten Deputi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa, Armada Kaban, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Denpasar, Opik Taufik. Peresmian ini ditandai penyerahaan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan masyarakat pekerja rentan Desa Tegal Harum.
Arya Wibawa menyampaikan Desa Tegal Harum menjadi desa pertama di Denpasar bekerja sama dalam program kemanfaatan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kerjasama program satu Desa 100 pekerja rentan ini akan berlanjut di 27 desa di Kota Denpasar. “Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat pekerja rentan. Dengan program ini tahun 2024 Denpasar dapat keluar dari angka kemiskinan,” kata Arya Wibawa.
Lebih lanjut Arya Wibawa berharap program dapat menekan angka kemiskinan di Kota Denpasar. Hal ini tidak terlepas dari target Presiden RI Joko Widodo tahun 2024 penurunan angka kemiskinan. Di Denpasar penurunan angka kemiskinan merupakan salah satu konsentrasi program dan prioritas. Bapak Wali Kota Jaya Negara bersama OPD Pemkot Denpasar melakukan program mulai dari pendataan sampai program nyata dalam penurunan angka kemiskinan. Salah satunya program kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini. ”Target selanjutnya 12 desa segera menyusul melaksanakan program kemanfaatan bagi masyarakat yakni satu desa 100 pekerja rentan,” ujarnya.
Perbekel Desa Tegal Harum I Komang Adi Widiantara menjelaskan progam satu desa 100 pekerja rentan merupakan implementasi dari pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Panghapusan Kemiskinan Ekstrem, Parmendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 serta tindaklanjut Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar dan Forum Perbekel Provinsi Bali Nomor PER/118/12.2022 dan FPB/14/2022 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan dan Ekosistem Desa di Wilayah Provinsi Bali dan Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar Nomor: 140/1838/DPMD perihal Gerakan Parlindungan Satu Desa 100 Pekerja Rentan
Dia menjelaskan program ini melaksnakan tindaklanjut dan telah melakukan kesepakatan bersama dalam musyawarah yang telah dilakukan. ”Apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan ini menjadi catatan penting desa kami telah diresmikan dalam gerakan perlindungan satu desa 100 pekerja rentan pertama di Bali. Selain dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat di Desa Tegal Harum,” paparnya.
Sementara Asisten Deputi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa, Armada Kaban mengatakan masyarakat Desa Tegal Harum telah menerima kartu nanti mendapatkan tanggungan dari BPJS Ketenagakerjaan selama perawatan di rumah sakit. ”Pemegang kartu dalam program satu desa 100 pekerja rentan selama mendapatkan perawatan dalam kecelakaan kerja secara keseluruhan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya sembari mengucapkan terima kasih atas sinergitas bersama Pemkot Denasar dan pihak desa dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.