FORUM Keadilan Bali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengamankan satu orang warga masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Jalan Pura Prapat Nunggal Denpasar, Kamis (2/3).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, tindakan yang diambil terhadap warga yang membuang sampah sembarngan karena ada laporan masyarakat membuang sampah di jalan tersebut. Dari laporan itu langsung ke lapangan melakukan penindakan bersama staf DLHK Kota Denpasar. Setelah melakukan pemantuan ke lapangan mendapati salah seorang warga membuang sampah sembarangan. ”warga yang ditangkap basah membuang sampah langsung diproses sesuai pelanggaran Perda NOmor 1 thun 2015 tentang ketertiban umum,’’ kata Sudarsana.
Sudarsana menegaskan, pihaknya memanggil warga yang ditangkap membuang sampah ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar untuk diproses lebih lanjut. ”Perilaku seperti tidak baik karena menimbulkan kesan kumuh dan kotor dapat menyebabkan banjir. Di tengah peliknya mengatasi sampah ternyata ada oknum dengan enteng membuang sampah sembarangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Sudarsana mengungkapkan membuang sampah tidak pada tempatnya menanggu ketertiban dan keindahan wajah kota. Diharapkan masyarakat yang terciduk untuk memberikan efek jera sehingga sadar dan ikut bersama-sama menjaga kebersihan. “Mari kita berpartisipasi dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Mudah-mudahan gerakan masif persoalan sampah perlahan-lahan dapat terurai,” pungkasnya.