• Buang Sampah Sembarangan, Warga Diganjar Denda Rp150 Ribu

    FORUM Keadilan Bali – Salah seorang warga bernisial IWD membuang sampah sembarangan di Tukad Taba, Denpasar didenda Rp150 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat (6/10).

    Kasi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Denpasar, A.A Jimnantara Putra mengatakan, pasal yang didakwakan kepada pembuang sampah sembarangan Pasal 12 ayat (3) Jo Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Lokasi pelanggarannya di Tukad Teba, Jalan Imam Bonjol. ”Petugas sebelumnya sudah mengintai yang bersangkutan. Setelah dipantau lebih lanjut, terdakwa tertangkap tangan membuang sampah ke sungai,” katanya.

    Dia menjelaskan, sidang tipiring dipimpin Hakim I Putu Suyoga, S.H., menjatuhkan vonis denda Rp150 ribu atau subsider kurungan selama 3 hari. Biaya perkara yang dibebankan Rp2.000.

    Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menyatakan, Pemerintah Kota Denpasar bertindak tegas kepada pembuangan sampah sembarangan, terutama ke aliran sungai maupun area lainnya. ”Kami mengimbau warga taat aturan dan perundang-undangan yang berlaku tidak membuang sampah sembarangan. Kita menjadikan Kota Denpasar bersih, aman, lestari dan hijau,” ujarnya.