Nasional

Buapti Bangli Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Kanwil Kemenkum Bali
Diterbitkan: 30 Agustus 2025, 02:55

BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali tentang pembentukan produk hukum daerah, pemantauan, evaluasi, pembudayaan hukum, penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum, pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, pengukuran kinerja pembangunan dan reformasi hukum di daerah, di Ruang Rapat Bupati Bangli Gedung BMB Kabupaten Bangli, Jumat, (29/8/2025),

Selain pelayanan administrasi hukum umum serta perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual. Momen penandatanganan kesepakatan disaksikan Kepala Bappeda Kabupaten Bangli, Kepala BKPAD Kabupaten Bangli, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bangli, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bangli.

Bupati Sedana Arta berharap kesepakatan ini dapat terfasilitasinya pembentukan produk hukum daerah, mewujudkan kesadaran hukum dan akses keadilan akan bantuan hukum, penyediaan informasi hukum yang lengkap dan mudah diakses masyarakat, reformasi hukum di Kabupaten Bangli. Disamping peningkatan upaya pelayanan administrasi hukum umum bagi masyarakat di Kabupaten Bangli. Beliau menekankan terkait upaya perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual, sebab pencatatan kekayaan intelektual di Kabupaten Bangli belum maksimal.  “”Kami harapkan melalui kesepakatan ini dapat memfasilitasi pelaksanaan pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi Masyarakat di Kabupaten Bangli,’’ harapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah mengungkapkan kesepakatan ini menjadi awalan bagi Pemerintah Kabupaten Bangli dalam perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual. Ia menyatakan siap berkolaborasi serta memberikan informasi, edukasi dalam perencanaan dan fungsi unit sentra kekayaan intelektual, dan membantu fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi masyarakat di Bangli termasuk penyandang disabilitas. ”Kami kepemilikan HAKI di Kabupaten Bangli hendaknya meningkat, sehingga diinisiasi sebuah proyek perubahan Gerbang HAKI Bisa,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran Virus MPox, Bandara I Gusti Ngurah Rai Implementasikan Satu Sehat Health Pass

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bangli, I Nengah Wikrama sekaligus inisiator proyek perubahan Gerbang HAKI Bisa menyatakan Gerbang HAKI Bisa sebagai solusi inovatif mengatasi rendahnya pengetahuan dan kesadaran HAKI serta optimalisasi pusat layanan dan fasilitasi HAKI.

Ia menambahkan, proyek ini diharapkan dapat berdampak pada perlindungan atas karya intelektual dan mencegah kecurangan, memotivasi karya, insentif untuk berinovasi, peningkatan daya saing, pelestarian budaya, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan.

Wikrama mengungkapkan ditandatanganinya nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, khususnya terkait perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual, menjadi tombak awal Gerbang HAKI Bisa membangun kerjasama eksternal yang komprehensif dan inovatif. Kerjasama tersebut berupa pelaksanaan sosialisasi HKI atau peningkatan pemahaman masyarakat tentang KI, fasilitasi pelaksanaan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat di Kabupaten Bangli, termasuk pemberian layanan secara inklusi bagi Masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat rentan lainnya. Terbentuknya sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bangli, dan kerjasama pelaksanaan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (fkb/sum)

Shares: