Nasional

Bupati Badung Pimpin Rapat Evaluasi ASPER PSBS
Diterbitkan: 16 April 2026, 18:21

BADUNG, FORUMKEADILANBali.com – Badung, I Wayan Adi Arnawa memimpin rapat pembahasan laporan kinerja sektoral serta evaluasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS), bertempat Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (16/4/2026).

Dalam arahannya, Bupati Adi Arnawa memberikan apresiasi atas kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung serta seluruh OPD yang sudah berupaya maksimal menangani permasalahan sampah. Ia menekankan untuk mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah di wilayah masing-masing kecamatan. ”Semakin banyaknya sampah di pinggir-pinggir jalan ini, akibat dari sampah masyarakat yang tidak diambil jasa swakelola sampah di Kabupaten Badung, saya perintahkan Plt. Kadis DLHK segera mengambil sampah-sampah tersebut,’’ ujarnya.

Bupati Adi Arnawa mengaku ternyata teman-teman di DLHK sudah bergerak cepat, ia apresiasi, begitu juga dengan perangkat daerah lainnya. ”Saya tegaskan peran Satgas di Desa dan Kelurahan harus dimaksimalkan. Karena mereka menjadi ujung tombak dalam memastikan pengelolaan sampah berbasis sumber berjalan efektif di masyarakat,” tegasnya.

Plt. Kadis DLHK Badung, I Made Agus Aryawan menyampaikan progres pendataan ASPER PSBS sampai tanggal 15 April 2026 mencapai 65% dari total jumlah KK di Kabupaten Badung, dan pelaku usaha baru mencapai 11%. ”Mengangkut sampah liar berada di pinggir jalan, DLHK Badung sudah menyiapkan armada truk yang standby dari jam 05.00-07.00 Wita,’’ ujarnya.

Selain armada truk, kata Agus Aryawan, DLHK Badung juga menyiapkan tim sapu bersih keliling menangani sampah liar tercampur, yang tidak hanya dari rumah tangga namun juga dari pelaku usaha. ”Penanganan sampah yang ditinggal jasa swakelola sampah swasta, disiapkan skema takeover diprioritaskan pada kelurahan/desa di Kecamatan Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan dengan menyiapkan armada truk, pickup dump, dan tenaga pengangkut,” jelasnya.

Baca Juga :  Pencanangan Aksi Percepatan PSBS di Kabupaten Badung, Bupati Berikan Reward Berbasis Prestasi

Ia menjelaskan, penerapan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sudah dilaksanakan oleh Satpol PP Badung kepada pelanggar membuang sampah sembarangan dan membakar sampah serta sudah mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Denpasar. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan penertiban kepada masyarakat yang melanggar.

Rapat diikuti Kepala OPD dilingkungan Pemkab. Badung beserta Camat se-Kabupaten Badung. (pas)

Shares: