Nasional

Bupati Badung Tegaskan Penertiban Kegiatan Komunitas di Ruang Publik Wajib Taat Aturan Tanpa Pengecualian
Diterbitkan: 24 Juli 2026, 19:40 | Diperbarui: 24 Juli 2026, 19:44

BADUNG, FORUMKEADILANBali.com – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan di ruang publik, menyusul mencuatnya polemik terkait kegiatan lari komunitas di kawasan Canggu menjadi perhatian masyarakat. Hal tersebut disampaikan di Puspem Badung, Jumat (24/7/2026).

Bupati Adi Arnawa telah menerima laporan perkembangan dari jajaran terkait, sekaligus mengapresiasi langkah cepat kepolisian, kelian adat, dan Kelian Dinas Canggu telah melakukan klarifikasi di lapangan. ”Kami mengapresiasi respons cepat seluruh pihak yang telah melakukan klarifikasi sehingga persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Badung pada prinsipnya mendukung berbagai kegiatan olahraga komunitas bagian dari gaya hidup sehat masyarakat sekaligus memperkuat citra Badung sebagai destinasi pariwisata yang aktif dan berkualitas. Apabila suatu kegiatan telah berkembang menjadi sebuah event yang melibatkan massa dalam jumlah besar, memiliki unsur komersial, serta menghadirkan hiburan di ruang publik, maka penyelenggara wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku. ”Prinsipnya sederhana, siapapun penyelenggaranya, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, seluruh kegiatan memenuhi unsur penyelenggaraan event wajib mengikuti prosedur perizinan keramaian sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan yang berbeda,” tegasnya.

Bupati Adi Arnawa menginstruksikan agar ke depan setiap kegiatan yang digagas maupun melibatkan warga negara asing sebagai penyelenggara utama dikoordinasikan hingga tingkat Kepolisian Resor maupun Kepolisian Daerah. Langkah tersebut dinilai penting mengingat kegiatan melibatkan warga negara asing berpotensi berdampak lintas komunitas bahkan lintas negara.

Selain aspek perizinan kegiatan, Bupati Adi Srnawa menegaskan, persoalan status keimigrasian pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Imigrasi. Pemerintah Kabupaten Badung, kata dia, akan memberikan dukungan terhadap setiap proses penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. ”Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kantor Imigrasi untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Pemerintah Kabupaten Badung mendukung penuh proses tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  <strong>Asisten Administrasi Umum Cok Raka Darmawan Tutup Pelatihan Statistik Sektoral BPS</strong>

Sebagai langkah antisipatif, Bupati Adi Arnawa meminta Dinas Pariwisata Kabupaten Badung bersama Desa Adat dan Desa Dinas Canggu menyusun mekanisme notifikasi kegiatan yang lebih jelas dan terintegrasi. Mekanisme tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi penyelenggara sekaligus mencegah munculnya keluhan masyarakat terkait kebisingan, ketertiban, maupun rasa keadilan dalam pemanfaatan ruang publik. Adanya mekanisme yang lebih baik, setiap kegiatan dapat berlangsung secara tertib, memberikan manfaat bagi masyarakat dan pariwisata, tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari. ”Badung tetap terbuka bagi dunia. Namun keterbukaan itu harus berjalan seiring dengan ketertiban, kepatutan, penghormatan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap masyarakat lokal. Itulah prinsip akan terus kami pegang dalam membangun Badung sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” papar Bupati Badung asal Desa Pecatu ini. (pas)

Shares: