FORUM Keadilan Bali – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum Polri dan Kejari Badung mampu memberantas pelaku kejahatan, peredaran narkoba, pencurian, perampokan dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah Kabupaten Badung.
”Kami menyampaian apresiasi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polri dan Kejaksaan. Melalui pemusnahan barang bukti ini, harapan kita jangan sampai terjadi pelanggaran kedua kalinya. Sehingga masyarakat betul-betul menyadari dan bisa saling mengawasi,” ujar Bupati Giri Prasta didampingi jajaran Forkopimda Badung disela-sela pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus, November 2022-Mei 2023 telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Kamis (15/6).
Menurut Bupati Giri Prasta adanya kesadaran masyarakat saling mengawasi lingkungan tempat tinggal masing-masing akan mampu mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan ancaman ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Dia mengaku khawatirkan ketika masyarakat terkena narkoba bisa menjadi orang paling pembohong. Itu salah satu efeknya. Misalkan, ada pemakai narkoba belum punya istri, ketika dia tidak punya uang, bisa dia meminjam uang kepada orang lain dengan alasan kepentingan istri atau anak lagi sakit. ”Kami memberikan dua jempol kepada jajaran aparat penegak hukum telah menunaikan tugasnya dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno menyampaikan sesuai Pasal 270 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri Badung melakukan pemusnahan barang bukti. ”Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati dan jajaran Forkopimda Badung telah hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Ini wujud sinergitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama pelayanan di bidang hukum,” ucapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, bong, psikotropika, narkotika, handphone, uang palsu, pakaian dan benda lainnya disaksikan Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, jajaran Pimpinan Forkopimda Badung, BNN Badung, Bea Cukai, Imigrasi, Kepala Badan Kesbangpol Badung Nyoman Suwendi, Kabag Hukum Setda Badung AA. Gede Asteya Yudhya dan Perbekel Mengwitani.