• Bupati Giri Prasta Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD Badung

    FORUM Keadilan Bali – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya dan Keagamaan,  serta Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu (16/8).

    Dari penyampaian PU Fraksi-fraksi DPRD Badung, baik Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Badung Gede dan Fraksi Partai Golkar, menyetujui kedua Ranperda yang disampaikan pemerintah ditetapkan menjadi Perda. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata dihadiri Wabup I Ketut Suiasa, Wakil Ketua beserta anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda serta Kepala Perangkat Daerah.

    Bupati Giri Prasta menjelaskan, rapat paripurna ada dua buah Ranperda dibahas antara pemerintah dengan DPRD. Pertama, Ranperda tentang Perubahan APBD 2023 dan kedua, Ranperda tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya dan Keagamaan.

    Dari pandangan umum yang telah disampaikan Fraksi-fraksi DPRD, Bupati memberikan apresiasi dan menjadikan pandangan umum fraksi ini sebagai referensi melakukan penyempurnaan khususnya APBD Perubahan tahun 2023. ”Saya sifatnya konstruktif dan demi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Badung. Saya kira kawan-kawan terutama di DPRD pasti akan setuju. Ini merupakan kerjasama antara eksekutif dengan legislatif. Produk ini adalah produk kita bersama, untuk kebersamaan lagi masyarakat Kabupaten Badung yang saya cintai dan saya banggakan,” kata Giri Prasta. 

    Dalam Pandangan Umum Fraksi Partai PDI Perjuangan dibacakan I Gusti Ngurah Sudiarsa, menjelaskan postur dan komposisi Ranperda Perubahan APBD 2023 telah menunjukkan anggaran rasional, mencerminkan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan kepada masyarakat. Ranperda No. 5 tahun 2020 dapat diterima semua program-program yang telah diajukan pemerintah untuk disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. ”Kami Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi pemerintah dalam pengalokasian anggaran pada Rancangan Perubahan APBD 2023 memadai terhadap program-program strategis, wajib dan mengikat,” ujar Sudiarsa. 

    Fraksi Badung Gede dalam Pandangan Umumnya disampaikan I Made Retha, dapat memahami dengan baik terhadap dua Ranperda yang disampaikan Bupati. Namun Fraksi Badung Gede memberikan saran, masukan dan pendapat yang mungkin bermanfaat dalam membangun Kabupaten Badung ke depan. Sehingga dapat memotivasi masyarakat memberi peran dalam pembangunan di Kabupaten Badung. ”Kedua Ranperda tersebut pada prinsipnya dapat kami terima dan ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.

    Sementara Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar dibacakan I Gusti Ngurah Shaskara, pada prinsipnya dapat menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD 2023 dan Ranperda tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya dan Keagamaan ditetapkan menjadi Perda. ”Penyampaian PU Fraksi Partai Golkar terhadap kedua Ranperda untuk menjadi Perda, terinspirasi dan menyesuaikan semangat Proklamasi Kemerdekaan RI, yang telah diselenggarakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Hal-hal yang berkaitan dengan penyelarasan Renperda agar dilaksanakan secara seksama nantinya,” pungkasnya.