FORUM Keadilan Bali – Ditandatangani persetujuan bersama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dengan jajaran Ketua DPRD Badung atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung, di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (31/10).
FORUM Keadilan Bali – Ditandatangani persetujuan bersama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dengan jajaran Ketua DPRD Badung atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung, di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (31/10).
Bupati Nyoman Giri Prasta atas nama pemerintah menyampaikan penghargaan dan terimakasih mendalam kepada Dewan telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya. Dikatakan pembahasan Ranperda menjadi Perda memerlukan ada kajian komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan. ”Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan aspek sosial-ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lain terkait kehidupan masyarakat Badung secara menyeluruh,’’ kata Bupati Giri Prasta.
Giri Prasta mengungkapkan bukan merupakan pekerjaan sederhana dan formalitas semata, melainkan di dalamnya melekat suatu amanat yang harus dapat dipertanggung jawabkan bersama kepada masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Badung. ”Poses pembahasan kelima Ranperd tersebut telah dilakukan pembahasan intensif melalui rapat konsultasi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Badung,” demikian disampaikan Bupati Giri Prasta saat memberikan sambutan dalam Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung yang dipimpin oleh Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II, I Made Sunarta.
Bupati Giri Prasta menambahkan kehidupan masyarakat Badung sangat dinamis dan kompleks menuntut adanya suatu panduan dan tuntunan memiliki kekuatan mengikat. Menjamin adanya kepastian hukum sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan aman dan tertib. Penetapan kelima Ranperda menjadi Perda Daerah dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika masyarakat serta peraturan lebih tinggi tingkatannya. ”Tidak seluruh pemikiran yang berkembang dalam proses pembahasan ini dapat terakomodasi secara utuh. Walau demikian, berbagai usul dan saran yang telah disampaikan akan senantiasa menjadi catatan dan pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas di masa mendatang. ”Kita berharap kerja keras telah dilakukan dalam proses pembahasan kelima Ranperda ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan masyarakat dan daerah,” pungkasnya.
Penutupan Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda penetapan lima Ranperda antara lain Rancangan Peraturan Daerah Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tersebut.
Turut hadir Jajaran Forkopimda Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Para Asisten, Para Staf Ahli, Inspektur, Kepala OPD, Sekretaris Dewan, Camat se-Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan Daerah, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan para Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Badung.