FORUM Keadilan Bali – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung dengan agenda penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 dan empat rancangan Peraturan Daerah lainnya, Selasa (2/8) di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.
Turut hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa serta jajaran Anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Sekretaris Daerah beserta seluruh pejabat di nlingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung dan para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Giri Prasta mengatakan di tahun 2022, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Badung mulai menunjukkan trend positif, sehingga Pemkab Badung mencoba mengikuti tren positif tersebut dan memvisualisasikan pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023. Pendapatan Daerah pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dirancang Rp 3.874.804.126.903,00 meningkat Rp 885.592.886.951,00 atau 29,63 % dari APBD (induk) tahun anggaran 2022.
”Belanja daerah pada rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dirancang Rp 3.874.804.126.903,00 meningkat sebesar Rp 622.146.012.951,00 atau 19,13% dari APBD (induk) tahun anggaran 2022,” ungkap Bupati Giri Prasta.
Bupati Giri Prasta menjelaskan, empat rancangan Peraturan Daerah (Perda) disampaikan, yaitu rancangan Perda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, rancangan Perda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, rancangan Perda tentang penyelenggaraan pelayanan ketenagakerjaan dan rancangan Perda tentang perubahan atas perda Kabupaten Badung Nomor 9 tahun 2015 tentang penetapan desa. ”Ini hal paling prinsip yang perlu saya sampaikan, karena bagi kita tidak akan berbicara tentang ketahanan pangan. Namun lebih baik kedaulatan pangan. Kalau ketahanan pangan, kita bisa mencukupi tapi masih membutuhkan dari daerah lain. Kalau kedaulatan pangan kita bisa betul-betul berdikari inilah sebuah komitmen yang harus kita lakukan untuk menjaga stabilitas daripada perekonomian yang ada di Kabupaten Badung,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung karena Bupati Giri Prasta telah menyampaikan penjelasan terhadap rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 dan empat rancangan peraturan daerah lainnya. ”Kalau ini tidak disampaikan dokumennya, kepentingan masyarakat tidak bisa tercapai. Penjelasan yang disampaikan bupati dalam KUA-PPAS ada keberanian pemerintah yang saya lihat menganggarkan belanja Rp3,8 triliun ini suatu prestasi perlu saya apresiasi,” kata Parwata.