• Bupati Giri Prasta Terima Entry Meeting BPK RI Perwakilan Bali

    FORUM Keadilan Bali – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa menerima entry meeting Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali di Puspem Badung, Senin (30/1).

    Entry BPK terkait pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Badung dan entitas terkait lainnya. Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali yang diwakili Wakil Penanggungjawab Tim Pemeriksa I Gusti Ngurah Satria Perwira bersama anggota Tim BPK serta Pimpinan Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Badung. 

    Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pembinaan dan bimbingan BPK RI selama ini sehingga Pemkab Badung mampu menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah transparan dan akuntabel. ”Kami atas nama Pemkab Badung menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Bali. Atas pembinaannya, Pemkab Badung memperoleh hasil positif atas progres penyelesaian tindak lanjut per semester II tahun 2022 sebesar 98,70 %,” katanya.

    Bupati Giri Prasta mengharapkan, melalui pemeriksaan ini, masing-masing perangkat daerah dapat membuat laporan keuangan lebih sempurna. Diminta Kepala OPD harus menunjuk SDM yang mumpuni dan bertanggungjawab. Selain itu, tidak selalu mengandalkan bendahara, karena Kepala OPD harus paham mengenai laporan keuangan.

    Menurut Satria Perwira, pemeriksaan interim LKPD tahun 2022 dan entitas terkait lainnya di Mangupura akan dilakukan selama 30 hari terhitung dari tanggal 30 Januari hingga 28 Februari 2023. Memperlancar pemeriksaan tersebut, pihaknya meminta dukungan data atau dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.

    Satria Perwira mengungkapkan sasaran pemeriksaan, pertama, tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang berpengaruh terhadap laporan keuangan. Kedua, sistem pengendalian intern tingkat entitas sesuai PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan terkait updating proses bisnis entitas dengan adanya perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah yang baru. Ketiga, pengujian substantif terbatas pada transaksi dan saldo akun. ”Tim akan masuk dengan skema penugasan langsung di Pemkab Badung dan selama lima hari akan melakukan pemeriksaan terpusatkan di kantor. Silahkan tim berkoordinasi dengan perangkat daerah dan OPD kami mohonkan dukungan data dan dokumen yang diperlukan,” imbuhnya. 

    Sementara Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan interim kedua yang dilakukan BPK Perwakilan Bali di Badung.

    Ia mengucapkan terima kasih karena BPK telah memilih Badung menjadi objek pemeriksaan interim. Hal ini akan mampu memberikan manfaatkan khususnya dalam upaya mendorong dan motivasi perangkat daerah menyusun laporan keuangan yang baik sesuai arahan BPK. ”Kami selalu memohon bimbingan dan pembinaan, sehingga kami dapat menyajikan laporan keuangan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.