KLUNGKUNG, FORUMKEADILANBali.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung menjaga kelestarian adat dan budaya terlihat saat Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra memimpin sosialisasi bantuan pitra yadnya (bgaben massal) berbasis desa adat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kania, Kabupaten Klungkung, Kamis (12/3/2026).
Program ini merupakan program unggulan dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati Klungkung terkait pelestarian tradisi adat dan budaya Bali.
Bupati Satria menyampaikan bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah meringankan beban masyarakat saat menggelar upacara pitra yadnya. Dari bantuan stimulus ini diharapkan semangat gotong-royong manyama braya agar terus ditingkatkan. Tak hanya itu, Bupati meminta kepada masing-masing panitia agar nantinya berkoordinasi lebih lanjut dengan dinas membidangi terkait mekanisme/tahapan dokumen pengajuan bantuan. “Melalui bantuan ini mari bersama-sama terus jaga dan tingkatkan semangat bergotong-royong menyama braya untuk melestarikan tradisi adat dan budaya leluhur Bali,” ujarnya.
Bupati Satria menambahkan, selain memberikan bantuan upacara ngaben massal kepada desa adat, pemerintah juga memberikan bantuan kepada generasi muda terkait pembuatan ogoh-ogoh menyambut Hari Raya Nyepi dan kegiatan lainnya seperti perayaan HUT Seka Teruna Teruni (STT) diberikan Rp5 juta per seka teruna. ”Semoga bantuan ini nantinya dapat memberikan manfaat dan tentunya melancarkan upacara pitra tadnya (ngaben masal desa adat dan kegiatan HUT seka teruna,” harapnya.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Klungkung, I Komang Widyasa Putra mengatakan tujuan program ini untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan upacara keagamaan, memberikan motivasi/perhatian sebagai stimulus kepada panitia serta mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan upacara pitra yadnya (ngaben massal). Pemberian sesajen diberikan dengan besaran Rp5.000.000 per sawe atau paling banyak Rp150.000.000 per kelompok. (pas)

