KLUNGKUNG, FORUMKEADILANBali.com – Bupati Klungkung, I Made Satria mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).
Rapat koordinasi lintas sektor tersebut dilaksanakan terkait permohonan persetujuan substansi ini diajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendapatkan persetujuan teknis atas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Semarapura dan Tegal Besar – Goa Lawah.
Permohonan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Bupati Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah.
Bupati Satria menyampaikan tujuan penataan Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah untuk mewujudkan kawasan Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah sebagai Kota Pusat Kebudayaan Bali nantinya didukung sektor pertanian, ekonomi kreatif dan digital serta pariwisata berwawasan lingkungan. Adapun rencana struktur ruang WP Kawasan Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah meliputi susunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana yang akan dikembangkan untuk mencapai tujuan dalam melayani skala wilayah, skala kota dan skala WP.
Bupati Satria menambahkan rencana pola ruang WP kawasan Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah terdiri dari zona lindung dan zona budi daya. Peruntukan zona lindung paling luas sebagai zona badan air yaitu seluas 109,84 hektar, zona budidaya luas terbesar sebagai zona tanaman pangan seluas 1.382,82 hektar, diikuti zona perumahan seluas 921,51 hektar dan zona pariwisata 316,48 hektar.
Bupati Satria berharap percepatan penetapan Perkada tentang RDTR Semarapura, Tegal Besar-Goa Lawah dapat dilaksanakan dalam waktu dekat untuk memberikan kepastian hukum dan layanan yang optimal dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Klungkung. (fkb/pas)

