SEMARAPURA, FORUMKEADILANBali.com – Mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Bupati Klungkung I Made Satria bersama Perbekel se-Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang sinergitas Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Selasa (30/9/2025).
Penandatanganan nota kesepahaman ini memastikan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung yang ada di lingkungan permukiman masyarakat desa terpelihara sehingga dapat berfungsi dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat desa.
”Melalui kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih atas peran aktif para perbekel se-Kabupaten Klungkung telah berkenan mensinergikan kegiatan yang dilaksanakan, sehingga jalinan ini dapat terus berjalan berkesinambungan,” ujar Bupati Satria.
Dengan sinergi ini, Bupati Satria berharap pemeliharaan lingkungan permukiman masyarakat yang ada di desa dapat terpelihara dan terjaga untuk kesejahteraan masyarakat tetap mengedepankan skala prioritas desa mengacu pada objek dan ruang lingkup yang nantinya dikerjasamakan untuk menciptakan desa maju dan mandiri.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja sebelumnya mengatakan barang milik Pemda Klungkung ada di setiap desa di Kabupaten Klungkung. Barang/aset tersebut ada dalam kondisi bagus dan ada mengalami kerusakan. Melakukan pemeliharaan dan perbaikannya, terkendala banyaknya barang/aset yang harus dipelihara dan diperbaiki. Sehingga memberikan pelayanan dan rasa aman/nyaman kepada masyarakat, maka langkah awal sudah pernah dilakukan pemerintah desa bersurat kepada Dinas PUPR agar diberikan izin melakukan pemeliharaan, dengan catatan tidak boleh menambah, mengurangi barang, aset tersebut.
Dia menjelaskan objek dari nota kesepahaman ini adalah barang milik Pemkab Klungkung dalam bentuk badan jalan, bahu jalan, trotoar, senderan dan drainase yang ada di lingkungan permukiman masyarakat desa. Ruang lingkup pemeliharaan terhadap barang milik Pemda Klungkung ini mencakup aset barang berupa badan jalan dapat dilakukan pemeliharaan berupa pembersihan dan penambalan, aset bahu jalan dapat dilakukan pembersihan dan pemadatan, aset trotoar dapat dilakukan pembersihan, pengecatan dan perbaikan bagian yang rusak. Sementara aset berupa senderan dan drainase dapat dilakukan pemeliharaan dengan pembersihan dan perbaikan. ”Pelaksanaan dilakukan pemerintah desa, dan dapat melakukan pemeliharaan barang/aset Pemda dengan anggaran besaran kurang dari Rp20 juta. Selain teknis pelaksanaan sesuai diatur dalam nota kesepahaman,” ucap Suteja. (fkb/pas)

