FORUM Keadilan Bali – Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asa Jepang berinisial TK (58) berkewarganegaraan Jepang melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing berada di wilayah Indonesia melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan. Sehingga Imigrasi melakukan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menyatakan TK pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai 31 Oktober 2020 dan terlibat kasus pencabulan terhadap 5 anak PAUD. Sejak Februari 2018, TK menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, Bali. Selama menjadi sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut. TK bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang. Ia kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.
Dudy menjelaskan peristiwa pencabulan terjadi sekitar Januari sampai April 2019, saat jam istirahat siang. TK meminta lima murid yang menjadi korban masuk ke kamarnya, meminta mereka melepas pakaian, dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Anak-anak yang menjadi korban tersebut terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh TK. Orang tua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak Minggu (17/3/2019) dan setelah makan bersama Sabtu (30/3/2019), anak-anak menceritakan perbuatan cabul TK kepada orang tua mereka. Mendengar hal ini, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke polisi.
Setelah menjalani proses persidangan, kata Dudy, TK dipidana penjara 5 tahun subsider denda 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul. Sebagaimana dimaksud Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU tentang Perlindungan Anak. Setelah menjalani pokok pidana TK lepas dari Lapas Kerobokan tanggal 2 Januari 2024 dan selanjutnya menyerahkan TK ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan dilakukan pendeportasian. Pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan TK ke Rudenim Denpasar pada 4 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Dudy mengatakan setelah TK didetensi selama 21 hari dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya. TK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 25 Januari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai TK memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Nagoya, Jepang. TK telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. ”Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menjelaskan pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran aturan, norma, dan budaya.
Ia menghimbau kepada WNA yang sedang berkunjung ke Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku. ”Saya meminta kepada WNA yang tengah berlibur di Bali selalu mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia dan khususnya di Bali. Jika ditemukan ada pelanggaran, Kemenkumham Bali dalam hal ini Imigrasi Bali memiliki wewenang memberikan sanksi administratif kepada WNA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Romi.