FORUM Keadilan Bali – Camat Denpasar Barat, I.B Made Purwanasara mengingatkan oknum pedagang tidak membakar dan serta membuang sampah sembarangan sepanjang aliran Tukad Teba.
Hal ini disampaikan Purwanasara saat melakukan monitoring wilayah di Kelurahan Pemecutan bersama anggota Trantib dan Satpol PP Kecamatan Denbar, Selasa (3/11).
Purwanasara menjelaskan, Tim Kecamatan Denpasar Barat berupaya menjaga kebersihan wilayah. Hal ini menjaga kebersihan sungai dan warga tidak membakar sampah sembarangan. Hasil penyisiran di lapangan menemukan oknum pedagang membuang sampah tidak pada tempatnya dan membakar sampah. ”Iini tidak sesuai Perda No.3 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah,” ujarnya.
Dia menuturkan, pihaknya member teguran dan pembinaan terhadap oknum pedagang agar tidak lagi membakar sampah karena menimbulkan polusi serta mencemari lingkungan.
Kasi Tramtib Kecamatan Denpasar Barat, A.A Putu Sujendra mengatakan, selain memberi peringatan kepada pedagang yang membuang sampah sembarangan, ia bersama Sat Pol PP Denpasar Barat melaksanakan monitoring pedagang yang berjualan di bahu jalan.
Dia mengungkapkan, penertiban yang dilaksanakan menemukan beberapa pedagang di seputaran Jl. Gunung Andakasa, Desa Padangsambian Kaja dan Jl. Pura Demak I, Desa Pemecutan Klod berjualan di bahu jalan. ”Sesuai Perda No.1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, kami melakukan pembinaan serta pengarahan terhadap pedagang agar kedepan tidak berjualan di bahu jalan,” ujarnya.
Salah satu pedagang kelontong di Jalan Gunung Agung, Rian mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu mengenai aturan larangan berjualan di bahu jalan. Ia minta maaf dan tidak berjualan di bahu jalan lagi.