FORUM Keadilan Bali – Guna mencegah penyakit rabies, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pertanian Kota Denpasar vaksinasi hewan peliharaan anjing milik warga, di Kelurahan Dangin Puri, Kamis (27/4).
Lurah Dangin Puri I Gusti Gede Agung Okariawan mengungkapkan, vaksinasi rabies menyasar tujuh banjar di wilayahnya. “Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap di dua dan lima banjar. ”Warga menyambut baik pelaksanaan vaksinasi rabies,” jelas Okariawan.
Dia menjelaskan melalui metode jemput bola, petugas didampingi jajaran Kelurahan Dangin Puri mendatangi kediaman warga. Pemeriksaan terhadap hewan peliharaan dilakukan terlebih dulu dan dilanjutkan dengan pemberian vaksinasi pada hewan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Made Ngurah Sugiri, mengatakan gebyar vaksinasi rabies ini ditargetkan dapat mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi pada hewan penular rabies di Denpasar. ”Selama gebyar vaksinasi rabies, petugas dikerahkan melakukan vaksinasi anti rabies, termasuk melayani vaksinasi hewan dari rumah ke rumah,” kata Ngurah Sugiri.
Ngurah Sugiri menjelaskan rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit menular akut menyerang susunan saraf pusat manusia dan hewan berdarah panas. Penyakit ini dapat menular ke manusia melalui gigitan hewan seperti anjing, kucing, kelelawar, dan kera yang terinfeksi virus rabies. ”Rabies bisa dicegah dengan segera mencuci luka gigitan hewan penular rabies menggunakan sabun dan air mengalir selama 15 menit serta vaksinasi anti rabies,’’ ucapnya.