FORUMKEADILANBali.com – Guna menciptakan situasi aman dan nyaman di Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar patroli penertiban pedagang kaki lima, pengamen, orang linglung dan anak punk di Kecamatan Denpasar Barat, Sabtu (14/9).
Kasatpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menyampaikan patroli dilakukan bersama Polsek Denpasar Barat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pedagang acung beroperasi di Jalan Gunung Batukaru. Setelah dilakukan patroli, tim tidak menemukan pedagang acung di seputaran wilayah tersebut.
Dia menjelaskan Satpol PP juga menertibkan pedagang berjualan di atas trotoar di Jalan Gunung Andakasa. Dua pedagang Ni Nyoman Mendriasih asal Karangasem disita KTP sebagai barang bukti pelanggaran, dan Mariati tidak memiliki identitas dengan barang bukti satu buah termos dan diberikan surat peringatan. ”Setelah Jalan Gunung Batukaru, kami melakukan pemantauan di Jalan Gajah Mada. Petugas kami memberikan surat panggilan kepada pedagang kopi menggunakan bemo berjualan di atas trotoar Jalan Gajah Mada. Pedagang tersebut diminta menghadiri panggilan PPNS, Selasa (17/9) dengan barang bukti berupa KTP atas nama Putu Pande Abdi Saputra,” katanya.
Bawa Nendra menyampaikan, selain melakukan penertiban didua lokasi, tim juga melaksanakan patroli di Jalan Kartini dan Pasar Pula Kerthi. Petugas mengimbau pedagang berjuaan menggunakan badan jalan segera pindah. ”Kami melanjutkan penertiban menyasar traffic light Jl. Cokroaminoto – Gatot Subroto tidak menemukan ada gangguan social,’’ ucapnya.
Bawa Nendra menyatakan pihaknya merespons laporan masyarakat mengenai orang linglung di Br. Kayumas Kelod, tepatnya di Jalan Letda Made Putra. Pria bernama Johan (32 tahun) menjadi binaan dari patroli.
Lebih lanjut Bawa Nendra mengemukakan, Satpol PP bersama dengan Polri dan Wirapraja melakukan pengawasan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung menindaklanjuti laporan masyrakat. Bahkan ada delapan pengamen diamankan Polsek Denpasar Barat di traffic light Cokroaminoto – Gatot Subroto. Barang bukti berupa KTP atas nama Saropah, Robi Maulana Muhammad Nur, dan Achmat Budi Prakoso turut disita.
Dia menuturkan anak punk dan pengamen terjaring dalam patroli diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar. Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Bali untuk memulangkan ke daerah asalnya. ”Patroli rutin kami harapkan dapat menjaga ketertiban umum dan menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi warga Kota Denpasar,” harap Bawa Nendra. (pas)