FORUM Keadilan Bali – menciptakan tertib adminstrasi kependudukan (Adminduk), Desa Dangin Puri Kangin bersama Babinsa, Babinkantibmas, BPD, LPM, kadus, kelian banjar, linmas, pecalang dan perangkat desa menda penduduk non permanen, Kamis (17/11).
Pendataan penduduk non permanen sebagai wujud menciptakan tertib administrasi kependudukan. Hal ini disampaikan Prebekel Desa Dangin Puri Kangin I Wayan Sulatra, Jumat (18/11).
Menurut Subrata, pendataan penduduk non permanen menyasar rumah kontrakan dan rumah kost di Br. Mertha. Dari hasil pendataan penduduk non permanen menjaring 12 orang. Dari jumlah tersebut lima orang merupakan warga luar Kota Denpasar dan 7 orang warga luar Provinsi Bali.
Dia mengharapkan warga yang tinggal sementara di wilayah Desa Dangin Puri Kangin melapor diri kepada kepala dusun terdekat atau datang ke kantor desa. ”Kalau penduduk non permanen yang daang ke kantor desa akan kami dibuatkan surat keterangan tanda lapor diri. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa mendapatkan pelayanan administrasi,” kata Subrata.
Subrata menjelaskan pelanggaran yang lain saat pendataan penduduk nonpermanent tidak menemukan. Namun akan terus melakukan pendataan ecara berkelanjutan agar warga disiplin administrasi kependudukan.