FORUM Keadilan Bali – Guna menciptakan tertib administrasiDesa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat melakukan sidak sekaligus pendataan penduduk non permanen di wilayah Banjar Sebelanga, Kamis (8/6).
Perbekel Desa Dauh Puri Kauh Gusti Made Suandhi, mengatakan pendataan duktang dilakukan tim kecamatan dipimpin Sekretaris Camat Denpasar Barat Putu Eka Pertama, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar, perangkat desa, prajuru banjar, Linmas, pecalang, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Dia menjelaskan penduduk non permanen yang terdata 149 orang. Dari jumlah tersebut, 93 orang laki-laki dan 56 orang perempuan. Pendataan ini untuk mengidentifikasi penduduk non permanen yang tinggal di Desa Dauh Puri Kauh dan memberikan keamanan serta kenyamanan mereka.
Suandhi menambahkan pendataan penduduk non permanen membantu pemerintah desa dalam mengatur administrasi kependudukan lebih baik. Selain itu, pendataan ini penting dalam merencanakan program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan penduduk di Desa Dauh Puri Kauh. “Pendataan ini diharapkan Desa Dauh Puri Kauh dapat memberikan pelayanan lebih baik seluruh warga masyarakat termasuk penduduk non permanen,” harapnya.
Tidak hanya itu, ucap Suandhi, penduduk non permanen dapat mengikuti aturan dan ketentuan berlaku di Desa Dauh Puri Kauh guna dapat menciptakan lingkungan harmonis dan aman semua masyarakat.