• Curi Besi Gorong-gorong, Pasutri Diamankan Polsek Denpasar Selatan

    FORUM Keadilan Bali – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang sempat viral di media sosial karena mecuri 2 buah besi penutup gorong-gorong, Kamis (9/6) di Jalan Gurita I Perum Pedungan Indah, Br. Dukuh Pesirahan, Denpasar Selatan.

    Perbuatan kedua pelaku terekam CCTV milik salah satu warga di Perum Pedungan dan diuplod akun warga hingga viral. Dalam video viral tersebut terlihat seorang laki – laki dengan mengendari sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 5798 ADF membonceng seorang wanita dan anak kecil mengambil besi penutup gorong – gorong di TKP. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui kedua pelaku berinisial HSP (23) dan LAN (22) asal Banyuwangi, Jawa Timur.

    ”Kedua pelaku berhasil diamankan, Sabtu (11/6) pukul 23.30 Wita di rumah kos ,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

    Sukadi mnjelaskan, setelah petugas melakukan penyanggoang dan berhasil mengamankan keduanya di rumah kos, Jalan Pulau Belitung I No. 4 Pedungan, Denpasar Selatan dengan barang bukti diamankan berupa sepeda motor Honda Beat, helm dan pakaian yang digunakan kedua pelaku, Sedangkan 2 buah besi penutup gorong gorong sudah dijual. ”Pelaku HSP sebelumnya sudah pernah melakukan aksinya di 11 TKP,” katanya.

    Lebih lanjut dijelaskan, kedua pelaku mengakui mengambil besi di tempat tersebut dan pernah juga mengambil besi penutup got di 11 tempat, yakni Jalan Gelogor Carik, Pemogan 2 kali, Jalan Pirahna 1 kali, Jalan Intaran 1 kali, Jalan Gatsu Timur 1 kali, Jalan kebo Iwa 1 kali, Jalan Buluh Indah 1 kali dan Jalan Pantai Berawa 1 kali. ”Pelaku menjual besi hasil curian di rongsokan di Jalan Bung Tomo Denpasar dengan harga Rp 126.500 perbatang. Uang hasil kejahatan digunakan membeli obat anaknya yang sakit,” terang Iptu Sukadi.

    Selain untuk membeli obat, kata Iptu Sukadi,  uang tersebut pelaku juga gunakan keperluan membeli makanan. Atas perbuatan keduanya dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.