FORUMKeadilanbali.com – Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen tetap memberikan pelayanan saat cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor : 000.8.3.4/424/Org. tanggal 1 April 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pelayanan kegawatdaruratan BPBD, Damakesmas dan RSUD Wangaya tetap beroperasi 24 jam. Sementara Mal Pelayanan Publik Sewakadarma beroperasi setengah hari, dari pukul 08.00 – 12.00 Wita pada tanggal 8 – 9 April 2024. Sedangkan layanan samsat, Imigrasi, BPJS Kesehatan dan Pengadilan Negeri tidak memberikan pelayanan selama cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri.
Sekda Alit Wiradana saat diwawancarai Jumat (5/4) menjelaskan, Pemerintah secara resmi menetapkan empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Total empat hari cuti bersama Idul Fitri tersebut ditetapkan dua hari sebelum dan dua hari sesudah Lebaran, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April. Sedangkan puncak Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 10-11 April. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2023 Tanggal 24 Oktober 2023 Tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2024.
Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB serta SE Gubernur Bali tersebut, Sekda Alit Wiradana mengatakan, Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Surat Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor : 000.8.3.4/424/Org. tanggal 1 April 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut termuat jika Perangkat Daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat membuka layanan pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sehingga pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap berlangsung. Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga tercantum agar perangkat daerah pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mulai pukul 08.00- 12.00 Wita. ”Pelayanan ksehatan dan kegawatdaruratan serta mal pelayanan publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat,” katanya.
Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, I.B Benny Pidada Rurus menjelaskan, Senin dan Selasa tanggal 8-9 April pelayanan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar buka dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Sedangkan Rabu sampai Senin, tanggal 10 – 15 April 2024 pelayanan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar tutup dan buka kembali, Selasa, 16 April mendatang.
Ia mengimbau masyarakat Kota Denpasar dapat memaksimalkan pelayanan saat cuti bersama. Masyarakat yang tidak mudik memiliki kesempatan memanfaatkan pelayanan dengan optimal. ”Kami mengajak masyarakat mengoptimalkan pelayanan saat cuti bersama. Diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan berbagai jenis pelayanan administrasi,” terangnya.
Sementara Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan, pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar tetap buka saat cuti bersama tanggal 8-9 April. Pelayanan buka tidak hanya di MPP Sewakadarma, melainkan tetap buka di masing-masing kecamatan se-Kota Denpasar. “Masyarakat hendak melaksanakan pengurusan administrasi kependudukan, selain di MPP Sewakadarma, juga bisa di kecamatan,” ujar Dewa Juli. (pas)