FORUM Keadilan Bali – Cuti bersama Idul Fitri di Kota Denpasar berlangsung pada 19-25 April 2023 beberapa sektor pelayanan di Kota Denpasar tetap buka. Mulai dari Kegawatdaruratan seperti BPBD, Damakesmas dan RSUD Wangaya tetap beroperasi 24 jam. Sementara Mal Pelayanan Publik Sewakadarma beroperasi setengah hari, dari pukul 08.00 – 12.00 Wita.
Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai, Selasa (18/4) menjelaskan pelaksanaan cuti bersama diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/5527/PK/BKPSDM tentang Perubahan Atas Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 dan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor 061/472/Org. tanggal 13 April 2023 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut termuat jika perangkat daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat membuka layanan saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Karena Pemkot Denpasar mengeluarkan SE Nomor : 061/472/Org. Pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap berlangsung. Tak hanya itu, perangkat daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat membuka layanan saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mulai pukul 08.00- 12.00 Wita. ”Pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan serta Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat,” katanya.
Kadis DPMPTSP Kota Denpasar IB Benny Pidada Rurus menjelaskan, Rabu sampai Jumat tanggal 19 -21 April mendatang layanan buka dari pukul 08.00 -12.00 Wita. Senin dan Selasa, tanggal 24-25 April layanan buka pukul 08.00-12.00 Wita. Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada kepala lembaga vertikal dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bergabung di MPP Sewakadarma tetap menugaskan stafnya di masing-masing konter melayani masyarakat saat cuti bersama. ”Kami sudah mengirimkan surat organisasi vertikal tergabung dalam MPP agar layanan tetap dibuka dan menugaskan stafnya,” katanya.
Dia menjekaskan, selain OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, terdapat berbagai instansi vertikal yang ikut bergabung dalam MPP OPD di lingkup Pemkot Denpasar, seperti BPJS Kesehatan, Imigrasi, Ditjen Pajak maupun Pengadilan Negeri Denpasar.