FORUM Keadilan Bali – Mengantisipasi gangguan kamtibmas dan menciptakan tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu bersama Linmas Desa dibantu Satpol PP dan Trantib Kecamatan melakukan sidak sekaligus mendata penduduk non permanen, Sabtu (13/5).
Sidak duktang dipimpin Camat Denpasar Timur menyasar sejumlah rumah kost dan kontrakan di Lapangan Kapten Japa, Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu. Hasil sidak pendataan penduduk non permanen ditemukan 71 orang, yakni dua orang ber KTP Bali luar Kota Denpasar, 69 orang ber KTP luar Bali, dan satu orang tidak membawa KTP.
Perbekel Desa Kesiman Kertalangu I Made Suena mengatakan, bila ada warga pendatang tinggal di wilayah Desa Kesiman Kertalangu diwajibkan melapor ke desa lewat pelaksana kewilayahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Warga yang mengetahui ada warga baru tinggal baik mengontrak atau kost agar menginformasikan kepada pelaksana kewilayahan setempat didata dan tercatat sebagai penduduk non permanen.
Suena mengungkapkan tujuan dari kegiatan ini mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban naiknya jumlah penduduk non permanen tanpa tujuan jelas berada diwilayah Kesiman Kertalangu.