FORUM Keadilan Bali – Mencermati pernyataan kepala sekolah hanya akan menerima satu rombongan belajar (Rombel) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2023/2024, memantik kekecewaan kalangan anggota DPRD Kota Denpasar.
Hal itu dinilai tidak sesuai dengan spirit pendidikan dalam menuntaskan wajib belajar 9 tahun, meskipun kalangan sekolah masih dihadapkan dengan kekeurangan tenaga guru. ”Kami mengimbau kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kota Denpasar agar menerima semua calon siswa SD sehingga tidak ada yang tercecer,” ujar ketua Fraksi Partai Golkar, DPRD Kota Denpasar, I Putu Oka Mahendra, S.E., Senin (12/6).
Oka Mahendra menegaskan, imbauannya kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kota Denpasar agar menerima calon siswa SD agar tidak ada calon siswa SD yang tercecer, mengacu UU Wajib Belajar 9 tahun. ”Tidak ada alasan bagi sekolah tidak menerima calon siswa walaupun kepala sekolah menyampaikan kepada orang tua siswa hanya akan menerma satu rombel,” ucap Oka Mahendra yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Denpasar ini.
Politisi partai Golkar ini menyampaikan terkait alasan persoalan kekuarangan guru sehingga hanya akan menerima satu rombel yang disampaikan pada saat rapat kerja. Kekurangan tenaga pengajar kurang lebih 600 guru, baik SD maupun SMP agar segera dicarikan jalan keluar sesuai komitmen yang disampaikan Kadisdikpora Kota Denpasar. Bahkan, Kadisdikpora minta agar hal ini disampaikan kepala sekolah kepada orang tua siswa agar tidak ada kegaduhan di masyarakat. “Jika dibandingkan tahun lalu penerimaan siswa rata-rata dua rombel, tapi sekarang malah menjadi satu rombel. Ini jelas kehilangan logika,” tandas Oka Mahendra.