• Diduga Rekayasa Kasus Pidana, Adv. Sumardika Laporkan Penyidik Polsek Kuta Utara ke Propam Polda Bali

    FORUM Keadilan Bali – Diduga merekayasa kasus pidana, Adv. I Wayan Sumardika, S.H., CLA., melaporkan penyidik Polsek Kuta Utara ke Propam Polda Bali karena tidak prosional dan proporsional dalam memangani kasus.

    Owner Bali Privacy yang juga lawyer Adv. I Wayan Sumardika saat ditemui di kantornya, Jl. Muding Indah No.99, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Sabtu (17/9/2022) mengatakan, diduga kuat penyidik Polsek Kutara Utara bertindak tidak profesional, proporsional, prosedural dan tidak independen. Pasalnya, kliennya bernama Denny Handoko bekerja disalah satu toko yakni PT Pawai Retail Global  ditangani melalui laporan Polisi LP-b/79//IV/2022/Polsek Kuta Utara/Polres Badung/Polda Bali, Tanggal 22 April 2022 atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

    Adv. Sumardika menyatakan, kilennya disangkakan menggelapkan barang dan peristiwanya terjadi pada 21 November 2021. Faktanya, saat itu kliennya tidak masuk kerja, dan dapat dibuktikan saat itu kliennya berada di gereja. Berdasarkan rekam jejak foto di gogle masih tersimpan dan tidak bisa diedit pukul 10.08-12.00 Wita kliennya berada di gereja di kawasan Kuta. Usai di Kuta kliennya mendatangi warung Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar Selatan sampai pukul 14.00 Wita. ”Pada saat itu klien kami satu hari penuh tidak masuk kerja. Justru dilaporkan oleh bos pemilik toko penjual makanan anjing dan aksesorisnya dituduh menggelapkan barang, dan ini cukup aneh,’’ kata Adv. Sumardika.

    Adv. Sumardika mengungkapkan, pihaknya melaporkan penyidik Polsek Kuta Utara ke Propam Polda Bali karena melihat dakwaan harus ada saksi bernama Luh Srigati turut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan. Unsur dari Pasal 374 KUHP terpenuhi karena benda ada padanya bukan karena kejahatan terpenuhi pada Luh Srigati. Tanggal 21 November 2021 Luh Srigati mengambil barang pada tempatnya dan barang tersebut diserahkan kepada kliennya Denny Handoko sekarang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas tuduhan penggelapan barang. Namun Luh Srigati tidak melaporkan penyerahan barang itu, akhirnya barang tersebut digelapkan oleh kliennya. Artinya, unsur pasal penggelapan sempurna. Karena itu, saksi Luh Srigati harus menjadi tersangka turut serta membantu tindak pidana melanggr Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP karena penyidik melindungi Luh Srigati. ”Tindakan ini yang kami laporkan ke Propam Polda Bali atas tindakan tidak profesional, proporsional dan tidak independen,’’ tegasnya.

    Dia menegaskan, pihaknya fokus kepada saksi Luh Srigati karena kasus yang ditangani kasus rekayasa agar Luh Srigati diperksi menjad tersangka sampai menjadi terdakwa pasti akan buka mulut. Sebab, tidak ada peristiwa pidana penggelapan terjadi pada tanggal 21 November 2021. Mengingat Luh Srigati dilindungi sehingga ada dasar melaporkan penyidik Polsek Kuta Utara ke Propam Polda Bali.      

    Adv. Sumardika menjelaskan, ada tindakan kurang profesional lagi, di tempat kejadian banyak ada CCTV dan absen sidik jari. Namun penyidik tidak menyita rekaman yang ada di CCTV maupun tidak menyita mesin absen sudik jari. Kalau penyidik profesional pasti rekaman CCTV dan mein absen sidik jari disita, karena akan terekam tidak ada penggelapan pada saat itu.

    Lebih lanjut Adv. Sumardika menerangkan dalam persidangan saksi korban menunjukan absen yang sudah diprin tanggal 21 November 2021. Prin out absen tersebut bisa diedit maka kliennya sekarang menjadi tersangka absennya diisi arsiran kuning, artinya masuk kerja. Itu hasil editan prin out absen. Lucunya lagi, tanggal 12 November 2021 kliennya masuk kerja dan sempat berbincang dengan bos pemilik toko. Namun prin out absen kliennya tanggal tersebut dikatakan tidak masuk kerja. ”Ini banyak kejanggalan yang dituduhkan kepada klien kami,’’ tegas Adv. Sumardika.

    Adv. Sumardika menyampaikan kliennya dilaporkan pada 26 Aprl 2022, dan tanggal 4 Mei 2022 kliennya dipanggil pertama. Disusul surat panggilan kedua tanggal 15 Mei 2022. Namun tangga 11 Mei 2022 kliennya ditanggkap dengan membawa surat tugas. Ini sangat janggal karena tanggal 4 Mei panggilan pertama dan tanggal 15 Mei 2022 panggil kedua, justru tanggal 11 Mei 2022 terjadi penangkapan.  ”Itu merupakan kejahatan. Kejahatan itu pasti tidak sempurna dan meninggalkan jejak. Sehingga kejanggatan tersebut maka atas permintaan klien kami, penyidik Polsek Kuta Utara kami laporkan ke Propam polda Bali,’’ ucap lawyer muda dan enerjik asal Desa Bakas, Banjarangkan, Klungkung ini.  

    Adv. Sumardika mengaku dirinya sudah dimintai keterangan dari penyidik Propam Polda Bali dan sekarang tinggal memeriksa terlapor penyidik polsek Kuta Utara. Ini tindakan rekayasa secara sistematis, karena tuntutan kliennya dalam siding di PN denpasar 1 tahun penjara. ”Sekarang kami sedang mempersiapkan bukti-bukti bahwa pada tanggal 14 November 2021 kliennya tidak masuk kerja. Itu bisa dibuktikan pada saat jam yang sama dari sebelumnya kliennya ada di gereja dan di Pemogan. Bahkan, absennya sudah diedit dan dikatakan masuk kerja sehingga penyidik tidak berani menyita mesin absen sidik jari dan CCTV. Sesuai dakwaan klien kami melakukan perbuatan pidana itu jam 11.00 Wita. Padahal pukul 10.08 Wita kliennya ad di dalam uang gereja di Kuta. (001)