• Digitalisasi Permudah Akses Informasi Warga, Denpasar Raih Pemerintah Daerah Terinformatif Se-Bali

    FORUM Keadilan Bali – Dewasa ini data dan informasi menjadi hal strategis dan penting banyak kalangan. Salah satunya termasuk informasi wajib disiapkan instansi pemerintah bagi warga.

    ”Sesuai amanat Undang-Umdang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik mempunyai kewajiban memberikan kemudahan akses informasi dibutuhkan masyarakat,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfos) Kota Denpasar Dr. IB Alit Adhi Merta, S.STP., M.Si., usai menerima Anugerah Praja Anindita Mahottama, penghargaan tertinggi tingkat Provinsi Bali untuk pemerintah dengan layanan publik terinformatif tahun 2022.

    Anugerah diserahkan Wakil Gubernur Bali Prof.Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya, di Gedung Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/12) kepada 24 perwakilan badan publik.

    Lebih lanjut Alit Adhi Merta menyatakan, ihaknya mempermudah akses informasi melakukan berbagai inovasi, salah satunya dengan transfornasi digital. ”Layanan digital membuat masyarakat bisa mendapatkan informasi dan layanan publik kapan saja dan darimana saja, sepanjang terhubung internet,” ujar Gus Alit sapaan akrab didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dewa Ngakan Ketut Rama Sanjaya S.Kom.

    Dia menjelaskan digitaliasi diterapkan dalam proses administrasi perkantoran sehingga membuat proses pelayanan publik menjadi efektif efisien akuntabel dan transparan.

    Sementara itu, Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati berharap keterbukaan dalam pelayanan informasi publik dapat diterapkan secara nyata. ”Pelayanan publik informasi jangan hanya simbol diatas kertas, tetapi wajib digelorakan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Wagub Cok Ace dihadapan badan publik yang menerima anugerah.

    Komisi Informasi Provinsi Bali melakukan monitoring evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2022. Monev ini diikuti 247 badan publik se-Bali terdiri dari perangkat daerah, perumda, instansi vertikal dan lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu. Penganugerahan ini sebagai upaya menilai kepatuhan badan publik dalam menjalankan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Badan Publik di Kota Denpasar yang terpilih masuk klasifikasi Informatif antara lain Diskominfos, Badan Pusat Statistik (BPS), Kantor Pertanahan, Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma, Bawaslu, KPU, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Perencana Pembangunan Daerah serta Desa Dangin Puri Kangin.