FORUMKeadilanbali.com – Meningkatkan kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Denpasar gencarkan Integrasi Layanan Primer (ILP). Mendukung ILP ini dibutukan tenaga kesehatan selalu siaga memberikan pelayanan. Terkait hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Denpasar menyelenggarakan orientasi penyelenggaraan Integrasi Layanan Primer (ILP) bagi tenaga kesehatan puskesmas se-Kota dari tanggal 27-31 Mei 2024.
Hal tersebut disampai Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati, M.Kes saat ditemui disela-sela pelaksanaan kegiatan ILP di Hotel Grand Santhi, Selasa (28/5).
”Menjaga ksehatan masyarakat perlu dilaksanakan langkah promotif dan preventif, kami harapkan masyarakat memahami bagaimana menjaga kesehatan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dr. A.A Ayu Candrawati.
dr. Candrawati mengungkapkan langkah promotiv dan preventif tetap dilaksanakan setiap fase kehidupan dengan menyelenggarakan kuratif dan rehabilitatif dan paliatif. Pedekatan pelayanan kesehatan memalui jejaring juga sangat diperlukan seperti penguatan pemantauan wilayah setempat. Melalui digitalisasi dan dasbord situasi kesehatan, termasuk integrase pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di puskesmas.
Jejaring pelayanan kesehatan, menurut dr. Candrawati berdasarkan siklus kehidupan terbagi menajdi 5 klaster yaitu, klaster manajemen, klaster ibu dan anak, klaster usia dewasa dan lanjut usia, klaster penanggulangan penyakit menular serta lintas klaster.
Dia menjelaskan di Kota Denpasar pelaksanaan integrasi layanan primer sudah dilaksanakan di 11 puskesmas. Sedangkan pelaksanaan ILP dilakukan di UPTD Puskesmas 1 Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Utara. Lebih memantapkan pelaksanaan ILP di masing-masing puskesmas, perlu dilaksanakan orientasi pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan. ”Kami harapkan orentasi ILP ini memberikan persepsi yang sama terhadap layananan yang diberikan,” harap dr. Canrdrawati.
Sementara salah seorang narasumber Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. A.A Sagung Mas Dwipayani, M.Kes., dalam pemaparannya di moderatori Kabid Bina Pelayanan Kesehatan Kota Denpasar I Wayan Sukra Yasa, SKM., M.Si., menyampaikan salah satu penguatan penting dalam transformasi pelayanan kesehatan primer adalah penguatan struktur yang menjangkau masyarakat.
Ms Dwipayani menuturkan Integrasi Layanan Primer mengintegrasikan Usaha Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang masih terfragmentasi menjadi satu sistem menjangkau masyarakat melalui kunjungan rumah. Pelayanan ini telah diatur dalam regulasi Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, Bagian ke-2 : Pelayanan Kesehatan Primer Pasal 30 – 32, Keputusan Menteri Kesehatan No.HK 01.07/Menkes/2015/2023 tentang pentunjuk teknis integrase pelayanan kesehatan primer. ”Adanya regulasi tersebut, kami diharapkan dapat dilaksanakan disetiap kabupaten/kota seluruh Bali,” ujarnya. (I Gusti Ketut Sudiatmika,S.Sos.,MAP – Analis Kebijakan Ahli Muda)