FORUM Keadilan Bali – Dinas Perhubungan Kota Denpasar menertibkan mobil yang parkir sembarang di trotoar jalan protokol, Senin (12/9).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan, S.E., mengatakan, pihaknya melakukan penertiban kendaraan yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas menyasar ruas Jalan Cokroaminoto, Jalan Mahendradatta dan Jalan Gatot Subroto dilakukan secara berkelanjutan. Tindakan ini diambil bentuk pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Denpasar. Di samping memberikan efek jera terhadap meilik kendaraan memarkir kendaraan di trotoar.
Sriawan mengatakan, penertiban kendaraan parkir sembarangan melibatkan 38 personil dari TNI, Polri, Dishub Kota Denpasar, Satpol PP, Kesbangpol dan Organda. ”Ada 53 kendaraan diperiksa kelengkapan surat-suratan. Kalau kedapatan melanggar aturan kami tindak,” kata Sriawan.
Sriawan mengaku, 46 kendaraan diberikan teguran dan 7 kendaraan di temple stiker peringatan. Kendaraan ditinggal pemilik atau sopirnya langsung ditempel stiker agar mereka tahu ada penertiban. Penertiban kendaraan parker sembarangan rutin dilakukan di sejumlah lokasi untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar selamat di jalan. ”Kami berharap penertiban yang dilakukan memberi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain,’’ ujarnya.
Lebih lanjut Sriawan mengemukakan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan penting untuk kelancaran lalu lintas. Pihaknya tidak pernah bosan mengingatkan pengguna jalan selalu peduli dan tertib tentang keselamatan dan mengajak warga Kota Denpasar dengan spirit ”Vasudaiva Khutumbakam” menyama braya gotong royong.
Dia menambahkan kolaborasi yang dilakukan bersama stakeholder untuk membangun Kota Denpasar disektor transportasi mewujudkan keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan. Di samping menjaga wajah kota dari sisi lalu lintas agar tertib.