DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar akan memberikan penghargaan hasil audit sistem
kearsipan internal 2025 dan sharing session kearsipan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot DEnpasar.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana saat audensi dengan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (23/10/2025).
Cokorda Partha Sudarsana didampingi Kepala Bidang Pembinaan Pengembangan dan Pengawasan Sistem Kearsipan, Ni Made Sugiani menjelaskan penyerahan penghargaan hasil audit sistem kearsipan internal 2025, karena sudah terlaksana kegiatan pengawasan kearsipan dengan instrumen audit sistem kearsipan internal terhadap perangkat daerah di Kota Denpasar sesuai Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
Cokorda Partha Sudarsana mengatakan semua ini dilaksanakan agar terwujud tertib arsip di Kota Denpasar perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan kearsipan pada perangkat daerah di lingkungan Pemkot Denpasar. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan arsip melalui kegiatan Audit Sistem Kearsipan
Internal (ASKI ). Sesuai Undang- Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan penyelenggaraan kearsipan menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya. Selain terwujudnya pengelolaan arsip yang handal, perlindungan kepentingan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional serta menigkatkan pelayanan publik.
Ia mengungkapkan pengawasan kearsipan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan kearsipan dilakukan melalui kegiatan pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang- undangan di bidang kearsipan. Pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan dilakukan dengan audit kearsipan melalui proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan professional.
Cokorda Partha Sudarsana mengaku sosialisasi beberapa kali dilakukan guna menyamakan persepsi agar bukti dukung kelengkapan audit dapat dipenuhi sesuai regulasi. Audit ke 36 perangkat daerah dilaksanakan selama 2 bulan, setelah semua tahapan proses audit dilaksanakan tim audit maka hasil yang telah ditetapkan dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 100.3.3.3/ 1518 / HK / 2025 tentang Pemeringkatan Hasil Audit Sistem Kearsipan Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. ”Penyerahan pengghargaan akan dilaksanakan akhir Oktober 2025 ini,’’ ucapnya.
Sementara Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengapresiasi kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar. Mengingat manajemen kearsipan yang baik akan mencerminkan kualitas dan kompetensi dari setiap instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD). Diharapkan semua instansi di lingkungan Kota Denpasar menata dan mengelola kearsipan dengan baik. ”Kegiatan monev kearsipan sebuah langkah inovasi dalam kegiatan pengarsipan di lingkungan instansi Kota Denpasar,” ujarnya. (pas)

