• TERIMA SERTIFIKAT – Walikota Denpasar IGN Jaya Negara menerima sertifikat elektronik dari Menteri ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono serangkaian kegiatan Implementasi Layanan Elektronik, Deklarasi 4 Kabupaten Lengkap dan Mobil Layanan Elektronik di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (21/5).

    Dinobatkan Sebagai Kota Lengkap Kementerian ATR/BPN, Kota Denpasar Siap Dukung Implementasi Sertifikat Elektronik

    FORUMKeadilanbali.com – Setelah ditetapkan sebagai Kota Lengkap pertama di Indonesia mempercepat target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Kota Denpasar siap mendukung program Sertifikat Elektronik tengah digencarkan Kementerian ATR/BPN.

    Demikian diungkapkan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menghadiri Implementasi Layanan Elektronik, Deklarasi 4 Kabupaten Lengkap dan Mobil Layanan Elektronik digelar Kementerian ATR/BPN RI, di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (21/5).

    Menteri ATR/BPN RI Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan kota lengkap artinya pemetaan tanah sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ada kriteria kota lengkap harus dipenuhi. Seluruh wilayah mulai dari desa, kecamatan sampai kota sudah terpetakan dan terdata baik secara tekstual maupun yuridis. ”Kota Denpasar sudah melengkapi kriteria tersebut dan menjadi kota percontohan pertama di Indonesia sebagai kota lengkap. Keuntungan menjadi kota lengkap yakni masyarakat diberikan kemudahan masyarakat mengurus tanahnya,” ujarnya.

    Agus Yudhoyono mengatakan Provinsi Bali merupakan terdepan dalam urusan agraria pertanahan dan tata ruang. Proses transformasi digital dan layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN kini semakin baik. Penyelenggaraan layanan elektronik turut didukung dengan deklarasi empat kabupaten lengkap sekaligus. Dengan demikian, Provinsi Bali kini memiliki total 6 kabupaten/kota lengkap.

    Sementara Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengtakan sertifikat tanah elektronik merupakan program pemerintah pusat melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Pemkot Denpasar memberikan dukungan agar penerapan ini dapat dilaksanakan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. ”Kami mendukung, semoga adanya Sertifikat Tanah Elektronik ini dapat memberikan kemudahan, menjamin kepastian hukum, serta meminimalisir permasalahan pertanahan di Kota Denpasar,” ujarnya. (pas)