Nasional

Dirjen HAM Dhahana Putra: Penerapan Living Law Dalam KUHP Baru Memperkuat P5HAM di Indonesia
Diterbitkan: 9 September 2024, 15:46

FORUMKEADILANBali.com – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menegaskan komitmennya terhadap penerapan living law dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Penerapan living law dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) baru bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan negara Repubik Indonesia (Pasal 18B ayat 2 UUD 1945).

Hukum yang hidup dalam masyarakat itu hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, hak asasi manusia dan asas hukum umum diakui masyarakat bangsa-bangsa. Sehingga keberlakuan Hukum yang hidup dibatasi ruang (tempat), konstitusi, nilai-nilai dianut bangsa Indonesia dan UU KUHP itu sendiri.

Dhahana Putra menjelaskan penerapan living law untuk memastikan norma-norma hukum tetap relevan dengan nilai-nilai sosial dan budaya berkembang di masyarakat, termasuk hukum adat yang berlaku. ”Living law mencakup bukan hanya hukum positif, tetapi juga hukum adat yang telah lama berlaku dalam komunitas kita. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang integratif,” ujar Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana menekankan pengaturan hukuman dan sanksi dalam KUHP baru dirancang untuk mencerminkan prinsip keadilan lebih humanis dan rehabilitatif. Ini termasuk mempertimbangkan konteks sosial pelanggaran dan memberikan peluang untuk reintegrasi sosial. Proses pembentukan KUHP Baru melibatkan partisipasi publik melalui dialog terbuka dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum untuk memastikan berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat. Termasuk nilai-nilai hukum adat, tercermin dalam pembentukan undang-undang. ”Penerapan living law dalam KUHP baru merupakan langkah penting untuk memastikan hukum kita tidak hanya mengikuti perubahan zaman. Tetapi secara aktif berkontribusi pada pembangunan keadilan sosial,” ucap Dhahana Putra.

Baca Juga :  <strong>Tandatangani Kesepakatan Dengan Unicef, Wagub Cok Ace Komit Imunisasi Lebih Masif</strong>

Ia percaya pendekatan ini akan memperkuat sistem hukum Indonesia, membuatnya lebih responsif dan adil, serta sesuai kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, termasuk melalui integrasi hukum adat.

Dhahana Putra menyatakan pihaknya yakin penerapan living law dalam KUHP Baru akan memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) di Indonesia. ”Kami berkomitmen terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini agar sesuai dengan prinsipprinsip hukum yang progresif dan kontekstual,” paparnya. (FKB)

Shares: