FORUM Keadilan Bali – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2, Rabu (20/12).
Kebijakan tersebut memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata. Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan tujuan wisata. Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis. Kedua jenis visa ini diberikan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.
”Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, kata Silmy Karim, pemohon visa lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri. Kemudahan ini ditunjukan dengan jumlah warga negara asing yang datang ke Indonesia sudah berangsur pulih. Per tanggal 8 Desember 2023 tercatat 9.869.348 orang wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, lebih tinggi 16% dari target kunjungan wisatawan mancanegara Kemenparekraf tahun 2023 sebesar 8.500.000. ”Kami optimis kebijakan visa yang baru ini semakin banyak warga negara asing berkunjung ke Indonesia seiring kemudahan permohonan visa melalui online diluncurkan awal tahun 2023,” ujar Silmy.
Silmy menyampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan visa guna memastikan Indonesia mendapatkan warga negara asing berkualitas. Hal ini dilakukan banyak negara lain seperti Australia dan Eropa mewajibkan warga negara asing memiliki visa masuk negaranya. ”Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” tandas Silmy.