• NARASUMBER – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim menjadi narasumber utama pada The New Era Bali Kerthi Investor Forum dengan tema ”Special Economic Zone and Golden Visa” diadakan di United in Diversity Bali Campus, Kura-Kura Bali. Senin (20/5).

    Dirjen Imigrasi Paparkan Peluang Investasi dan Golden Visa di New Era Bali Kerthi Investor Forum

    FORUMKeadilanbali.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim menjadi narasumber utama pada The New Era Bali Kerthi Investor Forum dengan tema ”Special Economic Zone and Golden Visa” diadakan di United in Diversity Bali Campus, Kura-Kura Bali.

    Dalam paparannya, Silmy Karim menyampaikan terkait ”Your Golden Visa with New Era Bali Kerthi Roadmap for Better Business Better World” (Golden Visa Anda dengan Roadmap Kerthi Bali Era Baru untuk Bisnis Lebih Baik Dunia Lebih Baik).

    Forum ini dihadiri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu, pejabat dari Kementerian/Lembaga terkait, investor, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya tertarik dengan peluang investasi di Bali, khususnya dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan program Golden Visa.

    Silmy Karim menjelaskan Indonesia khususnya Bali menawarkan berbagai peluang investasi menarik bagi para investor asing.  ”Pemerintah Indonesia berkomitmen menciptakan iklim investasi kondusif dan memberikan kemudahan bagi para investor asing berinvestasi di Indonesia,” ujar Silmy, Senin (20/5).

    Silmy menyampaikan salah satu upaya pemerintah dalam menarik investasi asing dengan meluncurkan program Golden Visa. Program ini memberikan berbagai kemudahan bagi para investor asing, seperti izin tinggal jangka panjang, bebas visa masuk dan keluar Indonesia, dan kemudahan dalam melakukan kegiatan usaha. ”Golden Visa merupakan program strategis pemerintah menarik investasi asing berkualitas tinggi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Silmy.

    Dia menjelaskan masa berlaku Golden Visa 5-10 tahun, tergantung nilai investasi. Dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan akan mendirikan perusahaan di Indonesia diwajibkan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp38 miliar). Masa tinggal 10 tahun, nilai investasi disyaratkan sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp76 miliar).

    Untuk mendapatkan Golden Visa, lanjut Simly investor asing harus mengajukan permohonan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Proses permohonan Golden Visa dapat dilakukan secara online maupun offline.

    Silmy Karim mengaku optimis Golden Visa akan menjadi daya tarik bagi investor asing berinvestasi di Indonesia. ”Kami optimis Golden Visa akan berkontribusi pada peningkatan investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” paparnya.

    Silmy Karim menjelaskan Roadmap Kerthi Bali Era Baru merupakan strategi jangka panjang pemerintah mengembangkan Bali sebagai destinasi wisata dan investasi terdepan di dunia. Roadmap ini mencakup berbagai program dan kebijakan meningkatkan infrastruktur, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menciptakan lingkungan yang ramah bagi investor. ”Kami yakin Bali memiliki potensi besar menjadi destinasi wisata dan investasi terdepan di dunia. Roadmap Kerthi Bali Era Baru akan membantu mewujudkan potensi tersebut,” ucapnya.

     

    Forum The New Era Bali Kerthi Investor Forum diharapkan dapat memberikan informasi yang komprehensif kepada para investor tentang peluang investasi di Bali dan program Golden Visa. Forum ini dapat mendorong minat investor asing berinvestasi di Indonesia, khususnya di Bali. (nom)