FORUMKeadilanbali.com – Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar bersama Desa Dangin Puri Kaja menggelar sosialiasi Kartu Indentitas Anak (KIA) meningkatkan cakupan kepemilikan KIA di Kota Denpasar menyasar PAUD Lumbung Sari, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, Selasa (21/5).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dewa Gde Juli Artabrata mengungkapkan Disdukcapil Kota Denpasar berkelanjutan meningkatkan cakupan kepemilikan KIA. Bahkan bekerja sama dengan beberapa instansi dan perusahan swasta memberikan potongan harga bagi anak-anak sudah memiliki KIA. ”Tempat-tempat seperti bimbingan belajar, kolam renang, dan tempat bermain serta toko buku kita jalin kerjasama dengan memberikan potongan harga untuk anak-anak yang sudah memiliki KIA,” katanya.
Dia menjelaskan sosialisasi KIA menyasar posyandu, TK, SD, dan SMP di wilayah Kota Denpasar. Sosialisasi ini untuk memenuhi cakupan kepemilikan KIA. Mengingat KIA berfungsi sama dengan KTP diperuntukkan penduduk berumur 1-16 tahun.
Dewa Juli menambahkan adanya KIA untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Ia mengajak semua pihak mendaftarkan anak-anaknya untuk mengurus KIA. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP elektronik, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP elektronik. ”Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Denpasar mengurus KIA, sehingga anak-anak memiliki identitas,” ujarnya. (pas)