FORUMKeadilanbali.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar melakukan sosialisasi pengaktifan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (22/5).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata menjelaskan, selain menyasar kantor Satpol PP, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi di kantor Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar. Sosialisasi memberi informasi dan panduan cara pendaftaran IKD tersebut. ”Sebuah indikator penilaian nasional seluruh Dukcapil di Indonesia, IKD menjadi fokus kami. Saat ini kami tengah gencar mensosialisasikan hal ini, terutama di lingkungan OPD Kota Denpasar,” katanya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Perangkat Lunak dan IKD, Dewa Juli berharap semua warga Kota Denpasar memiliki KTP Denpasar dan telah melakukan perekaman KTP elektronik agar segera mendaftarkan diri. Pendaftaran IKD bisa dilakukan di perangkat telepon genggam berbasis android dan IOS. ”Saya menghimbau semua warga ber KTP Denpasar segera mengaktifkan IKD pada pelayanan kependudukan. Bisa di desa/kelurahan, kecamatan maupun di Gedung Sewaka Dharma,” harapnya.
Dewa Juli mengatakan IKD akan memudahkan warga dapat mengakses data diri seperti KTP, KK, KIS, NPWP dan dokumen lainnya sehingga lebih efisien dan praktis. “Kami minta warga Kota Denpasar segera mendaftarkan diri dan mengaktivasi IKD,” pintanya. (pas)