FORUM Keadilan Bali – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar kembali melakukan sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Denpasar, Kamis (19/1).
Sosialisasi IKD dilaksanakan di ruang rapat kantor BPKAD Kota Denpasar, sejumlah staf antusias mengikuti setiap arahan dan petunjuk diberikan dalam kegiatan tersebut.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata menjelaskan, sosialiasi ini mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. ”Kami intensifkan melakukan sosialisasi guna mengedukasi seluruh staf di lingkungan OPD Pemerintah Kota Denpasar memahami dan dapat mengaplikasikan Identitas Kependudukan Digital,” kata Dewa Juli Artabrata.
Dia menjelaskan Identitas Kependudukan Digital adalah aplikasi berbasis android berisi informasi elektronik digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan yang menampilkan data pribadi sebagai identitas bersangkutan. ”Dokumen kependudukan dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan data balikan bisa diakses adalah kartu vaksin, NPWP, kepemilikan kendaraan, data kepegawaian BKN dan daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Dewa Juli Artabrata.
Lebih lanjut Dewa Juli Artabrata engungkapkan tujuan penerapan Identitas Kependudukan Digital untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Selain itu, keamanan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data juga menjadi maksud dalam program digitalisasi ini.