FORUMKeadilanbali.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melaksanakan sidak lalu lintas dan angkutan di kawasan Jalan Cargo, Sabtu (4/5).
Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan, Minggu (5/5) mengatakan penertiban parker sembarangan di badan jalan mendukung pengawasan dan pengendalian efektivitas kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan. Dari penertiban menindak dan memberikan teguran enam orang sopir truk kedapatan parkir sembarangan di badan jalan.
Sriawan menyampaikan sidak lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan Tim Dinas Perhubungan Denpasar berkelanjutan guna menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas khususnya Jl. Cargo sering dilalui kendaraan besar. Hal ini memastikan pelayanan kawasan pariwisata tetap aman, nyaman, tertib dan selamat.
Sriawan menjelaskan pelanggaran didominasi pelanggaran parkir, terutama truk. Jika tidak ditertibkan akan mengganggu pengguna jalan lain, termasuk ada potensi kecelakaan lalu lintas. Diharapkan dari penertiban tersebut pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara. ”Secara umum masih banyak kita temukan kendaraan angkutan barang dan truk besar parkir dipinggir jalan. Ini mengganggu pengendara lain, dan sering menjadi penyebab kemacetan, kecelakaan, termasuk mengganggu pengguna jalan lain,” jelasnya.
Sriawan mengimbau pengendara melengkapi surat-surat baik SIM dan STNK, sehingga perjalanan berkendara menjadi aman, nyaman dan sesuai aturan. ”Melalui penegakan disiplan berlalu lintas di Kota Denpasar, kami mengajak seluruh pengendara mengimplementasikan spirit Vasudhaiva Kutumbakam untuk menjaga keindahan, kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” harapnya. (pas)