Nasional

Diskominfosan Bangli Dampingi KI Bali, Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Sejumlah Badan Publik
Diterbitkan: 4 November 2025, 17:38

BANGLI, FORUMKEADILANBali.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli melanjutkan tahapan visitasi serangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025. Kegiatan ini menyasar sejumlah Badan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Selasa (4/11/2025).

Visitasi ini langkah penting dalam memverifikasi dan mendalami jawaban kuesioner Monev telah diisi Badan Publik sebelumnya, sekaligus memastikan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berjalan optimal.

Tim KI Bali dipimpin Ketua Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom., C.Med., didampingi Wakil Ketua Putu Arnata, S.T., serta dua anggota komisioner Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, S.E., (Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola) dan I Wayan Adi Aryanta, SE., SH., MH., (Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), beserta staf.

Dari Diskominfosan Kabupaten Bangli hadir Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik A.A Krisna Budiawan beserta Pranata Humas ahli muda Ni Nyoman Artiani, dan staf pendamping lainnya. Kehadiran tim disambut hangat pimpinan dan jajaran masing-masing Badan Publik yang dikunjungi.

Pada kesempatan ini, visitasi difokuskan pada empat Badan Publik dianggap representatif dalam penyelenggaraan layanan informasi di Kabupaten Bangli, yaitu Kantor Desa Pengotan, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Koprasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli.

Monev dilakukan melalui dua tahap utama, yakni peninjauan langsung pada aspek display dan website untuk meninjau kelengkapan sarana prasarana layanan informasi publik, serta sesi pendalaman memperjelas dan mengonfirmasi jawaban dari kuesioner masing-masing Badan Publik.

Melalui kegiatan monev dan visitasi ini, diharapkan seluruh Badan Publik di Kabupaten Bangli meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Hal ini sejalan dengan komitmen mewujudkan pemerintahan transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (fkb/sum)

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Hadiri Peluncuran Siswa Belajar Sambil Bertani
Shares: