FORUM Keadilan Bali – Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa membuka diskusi publik Mengokohkan Komitmen Penerapan Kebijakan Sistem Merit Melalui Pemantapan Sistem Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2022 di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung, Senin (1/11).
Sistem Merit menurut disiplin ilmu merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang diangkat, ditempatkan, di promosikan dan dipensiunkan sesuai UU yang berlaku. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. Narasumber diskusi publik Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I Muhlis Irfan, Analis Kebijakan Ahli Pertama KASN Lian Ifandri dan Leroy Bastian. Turut hadir Kepala BKPSDM I Gede Wijaya serta seluruh Kepala dan perwakilan OPD.
Sekda Badung mengatakan, sekarang tidak cukup hanya mendapatkan angka secara administrasi, mendapatkan kategori sangat baik. Apa yang dilakukan bersama-sama di Kabupaten Badung memberikan apresiasi. Tantangan ke depan bagaimana memastikan secara administrasi dengan implementasi harus linear.
Sekda Adi Arnawa mengungkapkan sesuai UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, salah satu upaya pemerintah mendorong profesionalitas ASN itu sendiri. Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah pusat dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Bergabung dalam ASN menjadi ujung tombak dari pemerintah dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Karena pengembangan karir, kebutuhan, pengkajian, sistem informasi, perlindungannya yang termasuk dalam delapan indikator di dalam sistem Merit ini perlu diimplementasikan. ”Ini tantangan ke depan yang harus kita lakukan baik selaku pimpinan, komitmen pimpinan termasuk komitmen kita semua yang termasuk ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Badung,” ujarnya.
Sementara Kepala BKPSDM I Gede Wijaya mengungkapkan sistem Merit dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil merupakan implementasi atas ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya Pasal 51, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 162 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Wijaya menjelaskan penyelenggaraan sistem merit dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan visi pembangunan daerah ”Melanjutkan kebahagiaan masyarakat Badung melalui pembangunan berlandaskan Tri Hita Karana” melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PPNSB) Menuju Badung Era Baru. Pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemkab Badung penilaian sistem Meritnya telah ditetapkan dalam kategori IV (sangat baik). Perkembangan capaian sistem merit di Kabupaten Badung di tahun 2022 mendapatkan nilai 334,5.