FORUM Keadilan Bali – Warga Negara Asing yang mengajukan golden visa akan dapat membuka rekening bank untuk setoran jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Kemudahan tersebut dimungkinkan melalui kerjasama antara Bank Mandiri dan Direktorat Jenderal Imigrasi ditandatangani, Selasa (5/12).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan rencana layanan aplikasi Livin by Mandiri untuk keimigrasian akan siap Februari 2024. ”Kerjasama ini menjawab dua dari empat tugas diberikan Presiden saat menunjuk saya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi yaitu golden visa dan digitalisasi layanan keimigrasian,” kata Silmy Karim disela-sela penandatanganan PKS bersama Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi di Mandiri Club, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).
Silmy Karim menjelaskan golden visa adalah visa diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 s.d. 10 tahun mendukung perekonomian nasional. Jenis visa ini mensyaratkan WNA untuk menginvestasikan dana di Indonesia. Dana tersebut harus disimpan atau diendapkan pada bank yang berada di Indonesia.
Dia menuturkan integrasi portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan Livin by Mandiri tidak hanya memberikan kepraktisan bagi WNA. Dari sisi pemerintah, skema ini memungkinkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan golden visa.
Lebih lanjut Silmy Karim mengemukakan pemohon golden visa bisa langsung membuka rekening Bank Mandiri dengan aplikasi Livin. Melalui rekening tersebut, jaminan keimigrasian bisa langsung disetorkan. ”Kita sangat terbantu dengan skema ini. Terutama mempermudah proses permohonan sampai golden visa tersebut terbit. Bahkan memantau dana pemegang golden visa disimpan tetap sesuai dengan persyaratan, all managed by system,” tutur Silmy.
Silmy Karim menambahkan digitalisasi juga mempersempit peluang terjadinya penyimpangan. Ini modal penting dalam proses mewujudkan Indonesia menjadi negara semakin maju.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Darmawan Junaidi menyebutkan harapannya kemudahan dan keamanan bertransaksi ditawarkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik Ditjen Imigrasi kepada WNA dan semakin menarik perhatian para WNA untuk menginvestasikan dananya di Indonesia. ”Digitalisasi pada layanan publik itu harus terlaksana dengan baik karena digitalisasi solusi untuk memudahkan dan mempercepat proses dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,’’ katanya.