• Ditpolairud Polda Bali Tangkap Penyelundup Penyu Hijau

    FORUM Keadilan Bali – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan penangkapan penyelundupan penyu di pesisir perairan Gilimanuk, Desa Gilimanuk, melaya, Jembrana, Selasa (17/10) pukul 03.00 Wita.

    Kombes Pol. Jansen mengatakan berawal dari informasi masyarakat sekitar pesisir perairan Gilimanuk ada perahu nelayan diduga mengangkut satwa yang dilindungi berupa penyu hijau dalam keadaan hidup.

    Kombes Pol. Jansen menjelaskan anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan penyelidikan di wilayah pesisir perairan Gilimanuk dan mencurigai sebuah perahu diduga sedang mengangkut, memiliki dan menyimpan penyu hijau dalam keadaan hidup. Selanjutnya anggota Subdit Gakkum Ditpolairud memeriksa dan mengamankan perahu bertuliskan Mahkota Raja dan ditemukan pelaku atas nama Sumarji sedang menurunkan satwa penyu hijau dilindungi sebanyak 10 ekor satwa penyu hijau ditemukan di pantai dan satu ekor satwa penyu hijau ditemukan di atas perahu.

    Kombes Pol. Jansen mengungkapkan selanjutnya dilakukan introgasi dan bersangkutan mengakui perbuatannya. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti 11 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup langsung diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali.

    Pelaku Sumarji diduga melanggar pasal sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor  5 tahun 1990 tentang KSDAHE atau Pasal 27 angka 5 jo Pasal 27 angka 34 Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 1 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2  tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, perubahan atas Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 100B UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 27 angka 2 jo Pasal 27 angka 35 Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 1 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2  tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, perubahan atas Pasal 7 ayat (2) huruf m jo Pasal 100C UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

    ”Saat ini penanganan perkara peristiwa tindak pidana KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem) atau Tindak Pidana Perikanan tersebut, sedang dalam proses penyidikan di Dit Polairud Polda Bali,’’ ungkap Kombes Pol. Jansen.