SEMARAPURA, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung akan menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan di TPA Biaung, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Begitu juga warga dari luar wilayah Pasar Mentigi yang membuang sampah di bak penampungan sampah pasar.
Hal ini ditegaskan Bupati Klungkung I Made Satria saat memimpin rapat menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup, diruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (30/4/2025).
’’Segera gencarkan sosialisasi penerapan sanksi administratif. Tidak boleh lagi ada warga membuang sampah di TPA Biaung. Jika ada pelanggaran harus ditindak tegas. Karena kebersihan adalah yang utama demi pariwisata berkualitas. Siapapun akan menghambat kemajuan Nusa Penida akan tetap saya tindak. Semua stakeholder harus tahu dan penerapan sanksi ini untuk memberikan efek jera. Segera bersurat ke semua perbekel supaya cepat diketahui masyarakat dan saya akan turun melakukan sosialisasi,” tegas Bupati Satria didampingi Wabup Tjok Surya.
Bupati Satria mengatakan, pihaknya menugaskan UPT Pasar supaya mengedukasi para pedagang di Nusa Penida memilah sampah. Jika pedagang bandel tidak melakukan pengelolaan sampah maka izin berdagang bisa dicabut, begitu juga restoran maupun hotel. ”Saya tidak akan main-main dengan hal itu. Jika pelanggaran masih terjadi setelah dilakukan sosialisasi akan ditindak tegas,’’ katanya.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP), Nyoman Sidang mengatakan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 401 Tahun 2025 terkait penerapan sanksi administratip berupa paksaan pemerintah penghentian pengolahan sampah sistem pembuangan terbuka (open damping) pada Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah Biaung di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali.
Terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup tersebut, menurut Sidang, Pemkab Klungkung diberikan waktu 180 hari menutup TPA Biaung. Dalam 30 hari kedepan Pemkab Klungkung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) akan membuat roadmap akselerasi pengolahan sampah 2025-2026. Sedangkan langkah 60 hari kedepan Dinas LHP akan mengukur dan melihat kembali sampah diterima TPA Biaung, selanjutnya akan ditata dan dibatasi hanya sampah residu bisa masuk TPA di Desa Ped.
Sidang mengungkapkan, langkah 180 hari kedepan Dinas LHP di-back up Dinas PUPRPKP akan pembangunan TPST Biaung tahun 2025 ini. Saat ini sudah dalam tahap masuk ke pengadaan untuk dilaksanakan lelang. ”Kami harapkan dalam 180 hari bangunan TPST sudah jadi dan didukung mesin pengolahan sampah residu siap beroperasi,’’ harap Sidang. (fkb/pas)

