BANGLI, FORUMKEADILANBali.com –Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menunjukkan sinergi yang kuat dalam memajukan daerah. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli, Jumat (26/9/2025), Pemerintah Daerah memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sangat penting.
Rapat Paripurna DPRD Bangli dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangli, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah, tenaga ahli fraksi DPRD, serta undangan lainnya.
Wakil Bupati I Wayan Diar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sambutan positif dari fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Raperda yang diajukan. “Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas sambutan positif ini. Semoga semangat ini selalu melandasi kita semua untuk membangun Kabupaten Bangli semakin lebih baik lagi,” ujar Wabup Diar dengan penuh semangat.
Wabup Diar menekankan komitmen Pemerintah Daerah menindaklanjuti setiap masukan konstruktif dari DPRD. “Mudah-mudahan pembahasan dapat dilaksanakan tepat waktu, dan Peraturan Daerah yang dihasilkan dapat diterima semua pihak,” katanya.
Sebelumnya Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli.
Tiga Raperda menjadi fokus utama dalam Rapat Paripurna adalah, pertama Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Raperda ini diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modal di Bangli. Dengan iklim investasi yang kondusif, lapangan kerja baru akan tercipta, pendapatan daerah meningkat, dan kesejahteraan masyarakat akan terangkat. Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Tata kelola arsip yang baik adalah fondasi pemerintahan yang efektif dan efisien. Raperda ini akan memastikan bahwa arsip-arsip penting daerah terlindungi dengan baik dan dapat diakses dengan mudah.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi pajak dan retribusi daerah dengan perkembangan terbaru. Dengan sistem perpajakan yang modern dan transparan, pendapatan daerah diharapkan dapat meningkat tanpa memberatkan masyarakat dan dunia usaha.
Pemerintah Daerah berkomitmen menerapkan sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menekan potensi kebocoran penerimaan daerah dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan retribusi dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi perhatian utama. Dengan SDM yang kompeten, pelayanan publik akan semakin baik dan sistem perpajakan dapat berjalan lebih efektif.
Di akhir pidatonya, Wabup Diar menyampaikan harapan besar agar pembahasan Raperda ini dapat dilakukan dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. “Kami yakin tidak tertutup kemungkinan dalam nota jawaban ini masih ada pemandangan umum Dewan yang belum terjawab, akan dijelaskan dalam pembahasan lebih lanjut bersama Pansus DPRD,” ucapnya. (fkb/sum)